Ingatkah..? pesan Bung Karno, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya, dan jangan sekali-kali kita melupakan sejarah. Itulah ucapan Presiden Ir.Soekarno pada pidatonya. Ungkapan ini menggambarkan bahwa betapa pentingnya sejarah dalam kelanjutan bangsa, dan perjuangan dalan mewujudkan kemerdekaan dari tangan penjajah merupakan bukti bagi bangsa, dibalik perjuangan terukir nama pendiri bangsa. Karena kemerdekaan NKRI tidak akan terlepas dari kenangan akan jasa-jasa para pahlawan yang telah merebut dan mempersembahkan kemerdekaan seperti yang kita rasakan saat ini.
Di belahan dunia sana, para veteran yang berjasa membawa negaranya kepada kemerdekaan sangat dihargai dan juga hidup dengan layak. Bahkan para veteran pun diangkat menjadi seorang warga negara kelas satu, yang dihargai dan dihormati oleh seluruh masyarakat atas jasa-jasanya. Namun keadaan seperti ini mungkin tidak semua dirasakan oleh veteran di Indonesia.
Beberapa veteran pejuang proklamasi di Indonesia memang banyak yang sudah menikmati masa tuanya hasil dari keringat dan nyawa yang mereka pertaruhkan di masa silam. Akan tetapi, Budi Utomo seorang veteran yang tinggal di Kajen, Kabupaten Pekalongan semasa hidupnya harus sibuk bekerja di proyek sebagai buruh kasar untuk bisa menghidupi keluarganya yang serba sulit.
Menurut keterangan Suhartati, semasa hidupnya bersama Budi Utomo menyisakan kisah miris, pasalnya mereka belum pernah merasakan tunjangan veteran dari negara. Padahal pada tahun 1981, Budi Utomo telah mendapatkan Petikan Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran Republik Indonesia Usia Lanjut Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 1977, Nomor Skep-072/Cadnas/ IX/1981.
Berbekal SK pemberian tunjangan tahun 1981 tersebut, bertahun-tahun lamanya Suhartati bersama suaminya mengurus ke Bank Taspen di Semarang, namun selalu pulang dengan tangan hampa. "Pegawai yang mengurus selalu menjanjikannya, Gampang Bu..Pak ini lagi diurus, tiru Suhartati uacapan pegawai Bank Taspen itu". jelasnya.
"Sejak suami saya meninggal pada tahun 2017, saya meneruskan pengurusannya namun tidak berhasil, bahkan alasannya mengada-ada karena saya istri kedua dari almarhum Budi Utomo" Tandasnya.
Berdasarkan keterangan Suhartati dan bukti-bukti merujuk pada keabsahan pernikahan mereka. Ia menuturkan bahwa perkawinannya saat itu Budi Utomo telah bercerai dengan istrinya secara sah berdasarkan hukum negara sesuai kutipan surat perceraiannya. Dan perkawinan pertama itu, Budi Utomo tidak mempunyai keturunan anak.
"sekarang alasan orang bank itu sungguh menyakitkan, bahwa saya tidak berhak untuk mendapat tunjangan karena istri kedua. menurut saya tudingan itu sangat tidak manusiawi. Lho..Pa Budi Utomo menikahi saya kan berstatus duda, piye toh..sampean ora iso bedaken", ungkap Suhatati. Mendapati kondisi tersebut, kini Suhartati hanya bisa pasrah meratapi nasibnya.
Inilah Dasar Besaran Tunjangan Dana Kehormatan Veteran