Lihat ke Halaman Asli

Suyatno

wirawiri

RUU Perlindungan Guru, Upaya PGRI Mengakhiri Kriminalisasi terhadap Guru di Indonesia

Diperbarui: 31 Oktober 2024   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Instagram @tentangmahasiswa.co

Potret Kriminalisasi Guru

Akhir-akhir ini tengah ramai di media sosial tentang Guru yang dimasukan bui atau penjara karena berupaya mendidik muridnya. Kejadian ini dialami oleh Pak Sambudi, divonis 3 bulan penjara karena mencubit muridnya yang tidak mau sholat, Ibu Supriyanti yang dijebloskan ke bui karena dituduh memukul muridnya yang merupakan anak polisi, Pak Zaharman matanya buta usai di ketapel orang tua yang tidak terima anaknya dimarahi karena merokok.

Fenomena ini tidak hanya menarik simpati tetapi juga mengundang perdebatan tentang batas kewenangan guru dalam mendidik dan menerapkan disiplin di sekolah. Kita sepakat bahwa Guru ialah sosok yang "digugu" dan "ditiru" (orang yang dipercaya dan diikuti) bukan hanya mengajar di kelas tapi harus menanamkan nilai-nilai moral dan kedisiplinan kepada siswa sehingga tindakan korektif dianggap perlu. 

Hemat penulis, satu hal yang rawan menjadi polemik disini adalah pendekatan yang dianggap wajar dalam mendisiplinkan siswa teruatama pendekatan fisik. Karena sekarang tindakan semacam itu dihadapkan dengan tuntutan hukum yang keras, apalagi melibatkan pihak-pihak dengan pengaruh tertentu.

Maraknya kasus seperti ini menimbulkan dilema etis dalam dunia pendidikan: bagaimana memastikan bahwa disiplin tidak melampaui batas yang dapat mencederai hak siswa, tanpa mengurangi efektivitas pendidikan karakter di sekolah?

Tak hanya itu, beberapa orang tua kini semakin responsif atau bahkan protektif terhadap anak mereka. Ketegangan ini menyoroti perlunya pendekatan sinergi antara guru dan orang tua dalam membentuk kedisiplinan dan karakter siswa. Hubungan yang kuat antara kedua belah pihak akan membantu membangun lingkungan sekolah yang kondusif sehingga kejadian semacam ini tidak terulang kembali.

Guru Dalam Wacana Undang-undang

Seorang guru tidak hanya bertugas menyampaikan pelajaran di dalam kelas. Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas utama Guru adalah mendidik membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan melakukan evaluasi siswa. Sehinnga tak heran peran dan tugas seorang guru tidak terbatas di dalam kelas, melainkan melekat pada semua aspek siswa pada setiap jenjang pendidikan. 

Melihat perilaku seorang siswa yang bertentangan dengan norma dan dalam rangka membentuk karakter, sudah seharusnya guru memberikan teguran, nasihat, dan arahan. Hal ini berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf a bahwa guru memilki prinsip profesionalitas yakni berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia.

Kemudian dalam menjalankan tugas mendidik, guru memiliki hak untuk menegur dan mengarahkan siswa agar sesuai dan memahami nilai-nilai moral dan etika sosial. Sehingga peran ini menjadi sangat penting karena kelak akan membentuk pola dan perilaku siswa di lingkungan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline