Setiap pekerjaan yang dilakukan pasti memiliki risiko kecelakaan sehingga sangat penting untuk mengutamakan keselamatan ketika sedang bekerja.
Keselamatan kerja merupakan pengetahuan praktis dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat suatu pekerjaan.
Tujuan dari keselamatan kerja adalah melindungi setiap orang ketika melakukan pekerjaannya untuk menjamin kesejahteraan hidup dan produktivitas perusahaan.
Oleh karena itu, setiap pekerja yang sedang menjalankan tugasnya wajib mematuhi protokol atau aturan yang berikaitan dengan keselamatan pada suatu pekerjaan.
Lantas bagaimana jika seseorang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik? Hal ini dapat saja terjadi, seperti halnya yang dialami oleh rekan kerja dari teman penulis.
Suatu ketika pada sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi seorang pekerja mengalami kecelakaan yang mengakibatkan jarinya putus, kemudian perusahaan malah memecat pekerja tersebut.
Padahal berdasarkan pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan yang berdasarkan keterangan dokter sembuhnya belum dapat dipastikan.
Perlindungan Hukum Pekerja dengan Cacat Fisik
Dari kasus di atas kita dapat belajar tentang hak pekerja dengan cacat fisik menurut UU Ketenagakerjaan. Secara spesifik berdasarkan kasus di atas ada beberapa hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sehingga cacat fisik diantaranya:
Pertama, hak jaminan sosial dan keselamatan kerja (K3). Dalam kasus di atas tentunya pekerja berhak atas jaminan sosial yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan perawatan kesehatan.