Lihat ke Halaman Asli

Suyatno

Fresh Graduate

Harus Tahu! Inilah Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Memelihara Kucing di Indonesia

Diperbarui: 26 Juli 2024   20:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pixabay

Harus Tahu! Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Memelihara Kucing di Indonesia

Anda yang membaca artikel ini mungkin memiliki kucing atau merasa terganggu terhadap kucing peliharaan orang lain. Kucing adalah hewan peliharaan yang populer karena tingkahnya yang menggemaskan. Namun sebagai pemilik, kita harus memahami tanggung jawab dan konsekuensi memelihara kucing, mulai dari merawat, memberikan makan secara teratur sampai membersihkan kotorannya.

Tanggung Jawab Pemilik Kucing Menurut Hukum

Kotoran kucing harus ditangani dengan baik agar baunya tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Karena jika sampai kotorannya membuat orang lain terganggu, maka secara hukum bisa dilakukan gugatan ganti rugi atas hewan peliharaan.

Berdasarkan bunyi pasal 1368 KUH Perdata yakni:

"Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya."

Sehingga jika Anda memiliki seekor kucing, maka kerugian yang timbul seperti mengotori halaman orang lain dengan kotoran dan kencingnya, secara normatif menjadi tanggung jawab Anda.

Langkah Hukum untuk Pihak yang Dirugikan

Saat halaman rumah Anda dikotori oleh kucing peliharaan tetangga, tindakan pertama yang bisa dilakukan adalah bermusyawarah dengan pemilik kucing. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi agar kucing peliharaan tersebut tidak mengotori halaman rumah Anda.

Apabila dari musyawarah tidak menemukan solusi dan kucing tersebut masih tetap mengotori halaman rumah Anda, maka ada pertimbangan hukum yang bisa Anda lakukan. Anda dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline