Pendidikan Kewarganegaraan adalah bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan diberikan mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan tinggi dengan tujuan agar mahasiswa memiliki wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
Segala hal tersebut diperlukan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah. Tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi menurut pasal 37 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 Pendidikan Kewarganegaraan dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu untuk menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda bangsa.
Lalu, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu supaya mahasiswa memiliki motivasi menguasai materi Pendidikan Kewarganegaraan, mampu mengaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya sebagai individu, memiliki tekat dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Pancasila merupakan landasan ideologis Negara Indonesia. Nama Pancasila berasal dari bahasa sanskerta "panca" berarti lima dan "sila" yang berarti prinsip atau asas.
Secara bahasa Pancasila dapat diartikan sebagai lima rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang mana nilai-nilai dari Pancasila wajib untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sila pertama dalam Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" memiliki tujuan untuk menjunjung toleransi antar umat beragama dan menjalankan ibadah dengan tidak mengganggu agama lain.
Sila kedua dalam Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" memiliki tujuan untuk tidak membedakan manusia berdasarkan warna kulit, suku bangsa, latar belakang ekonomi, dan lain-lain, saling menghargai pendapat, dan tidak semena-mena terhadap orang lain. Sila ketiga dalam pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia" memiliki tujuan untuk menumbuhkan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, menumbuhkan rasa bangga menggunakan bahasa persatuan yakni bahasa Indonesia, dan mengutamakan persatuan dan kesatuan daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Sila keempat dalam pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" memiliki tujuan supaya keputusan yang diambil harus berdasarkan musyawarah sampai mencapai kesepakatan bersama dan tidak memaksakan kehendak orang lain. sila kelima dalam pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" memiliki tujuan untuk menghormati hak-hak orang lain, bersikap adil terhadap sesama, dan mendukung pembangunan untuk memajukan negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H