Lihat ke Halaman Asli

Kewajiban Hukum

Diperbarui: 12 Desember 2015   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Kewajiban Hukum

            Kewajiban hukum difungsikan sebagai perlindungan terhadap reputasi profesi yang mempunyai standar etis yang tinggi, menyoroti konsekuensi yang dihadapi oleh para akuntan apabila pihak lain yakin bahwa mereka telah gagal memenuhi standar etis tsb dan menunjukkan bagaimana akuntan publik dapat dituntut secara hukum menyangkut jasa profesional yang mereka berikan.

            Lingkungan hukum yang berubah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  1. Kesadaran para pemakai laporan keuangan yang semakin meningkat akan tanggung jawab akuntan publik.
  2. Kesadaran yang meningkat dipihak securities and exchange commision (SEC) mengenai tangungjawabnya melindungi kepentingan para investor.
  3. Kerumitan fungsi-fungsi auditing dan akuntansi yang disebabkan oleh meningkatanya ukuran bisnis, globalisasi bisnis, dan kerumitan operasi bisnis.
  4. Kecenderungan masyrakat untuk menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan.
  5. Keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi besar pada beberapa kasus melawan akuntan publik.
  6. Banyak kantor akuntan publik lebih memilih menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan
  7. Kesulitan yang dihadapi hakim dan juri memahami serta menginterprestasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.

Konsep kegagalan mengenai laporan keuangan:

  1. Perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit
  2. Perbedaan antara kegagalan audit dan resiko audit

Konsep-konsep hukum yang mempengaruhi kewajiban:

  • Konsep orang yang bijak
  • Kewajiban atas tindakan pihak lain
  • Tidak adanya komunikasi istimewa
  • Syarat-syarat hukum yang mempengaruhi kewajiban akuntan publik
  • Sumber-sumber kewajiban hukum.

Kewajiban hukum auditor:

Kewajiban kepada klien: tuntutan yang berasal dari klien kepada auditor karena melakukan beberapa kesalahan. Kewajiban auditor kepada klien antara lain: tidak ada tugas, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, kelalailan kontribusi, ketiadaan hubungan sebab-akibat.

Kewajiban terhadap hihak ketiga menurut common law:

Kewajiban menurut common law adalah doktrin ultramares, foreseen users (credit alliance, restatement of torts, foreseeable users), pembelaan auditor terhadap tuntutan pihak ketiga.

            Kewajiban sipil menurut undang-undang sekuritas federal:

Kewajiban sipil menurut undang-undang sekuritas meliputi: Securitas Act tahun 1933, Securitas Exchange Act tahun 1934, Peraturan 10b-5 dari Securitas Exchange Act tahun 1934, pembelaan auditor- UU Tahun 1934, sanksi SEC, dan Foreign Corrupt Practice Act th 1977.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline