Lihat ke Halaman Asli

DPRD Jepara, Pratikno-NasDem, dan Kasus KTP Ganda.

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14179564691117828865

DPRD Jepara, wakil ketua 2014-19, Pratikno (52 th) kader Nasdem, dilaporkan ke Polres Jepara dengan dugaan menggunakan KTP ganda dan beristri dua yaitu di Potroyudan dan Mulyoharjo, Ybs juga didapatkan dalam daftar di 2 DPT  ex KPU Jepara, yangmana Panwaslu Jepara juga sudah dilaporkan.

Jika terbukti Pratikno menggunakan dua  KTP/KK/NIK  tsb, akan terkena sanksi Pidana KUHP psl 226 (1), jo UU RI  No 24 th 2013 psl 94 ttg administrasi Kependudukan .

Pratikno-Nasdem

Disisi lain, apakah elite Nasdem di Pusat akan membiarkan dan menutupi hal ini, suatu barometer apakah spirit pembaruan dan Perubahan yang dikampanyekan  partai NasDem selama ini akan dilaksanakan dengan konsekwen atau hanya slogan kosong saja?  publik akan menunggu perkembangan tindak lanjut kasus ini.

sp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline