DPRD Jepara, wakil ketua 2014-19, Pratikno (52 th) kader Nasdem, dilaporkan ke Polres Jepara dengan dugaan menggunakan KTP ganda dan beristri dua yaitu di Potroyudan dan Mulyoharjo, Ybs juga didapatkan dalam daftar di 2 DPT ex KPU Jepara, yangmana Panwaslu Jepara juga sudah dilaporkan.
Jika terbukti Pratikno menggunakan dua KTP/KK/NIK tsb, akan terkena sanksi Pidana KUHP psl 226 (1), jo UU RI No 24 th 2013 psl 94 ttg administrasi Kependudukan .
Pratikno-Nasdem
Disisi lain, apakah elite Nasdem di Pusat akan membiarkan dan menutupi hal ini, suatu barometer apakah spirit pembaruan dan Perubahan yang dikampanyekan partai NasDem selama ini akan dilaksanakan dengan konsekwen atau hanya slogan kosong saja? publik akan menunggu perkembangan tindak lanjut kasus ini.
sp
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H