Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Pendaki Ilegal, Batasan Tanggung Jawab Pokdarwis

Diperbarui: 16 Juli 2023   19:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi mendaki gunung (Sutomo Paguci)

Kelompok sadar wisata (pokdarwis) marak didirikan warga lokal sekitar tempat wisata alam, pendakian gunung, air terjun, goa, dll.

Bak kata pepatah, ada gula ada semut. Bisnis pariwisata khususnya pendakian gunung memang sangat menjanjikan seiring meledaknya minat pada dunia pendakian gunung.

Pokdarwis membuat jalur pendakian, rambu-rambu, mendirikan posko lapor, membuat lahan parkir, dan fasilitas pendukung lainnya. Lalu, mereka "jual" pada wisatawan.

Yang dijual oleh pokdarwis adalah layanan informasi, melewati jalur, pengawasan, perlindungan, parkir, dll. Gunungnya sendiri tidak bisa dijual karena bukan milik pribadi.

Hubungan hukum antara pokdarwis dan pendaki adalah hubungan keperdataan atau perikatan. Pokdarwis jual jasa. Pendaki membelinya. Hanya sebatas itu.

Jangan berpikir terlalu jauh, seolah pokdarwis pemilik gunung. Bukan!

Nah, karena hubungan hukum pokdarwis-pendaki adalah hubungan keperdataan "jual beli jasa", maka yang wajib dilayani pokdarwis sampai tuntas hanya pembeli jasanya.

Pokdarwis wajib secara hukum dan moral untuk mencari dan menolong semua pendaki legal yang hilang, cedera, atau tewas di jalur yang dikelolanya.

Pendaki ilegal tidak wajib mereka layani. Secara hukum ya. Artinya, pokdarwis tak boleh dituntut bila tak mencari pendaki ilegal yang hilang di jalur yang dikelolanya.

Beda lagi secara moral, bisa saja pokdarwis tetap mencari pendaki ilegal yang hilang. Tergantung hati nurani pengelola posko.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline