Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Laporan Balik Terlapor di KPI Harus Ditolak Polisi, Ini Dasar Hukumnya

Diperbarui: 8 September 2021   19:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (PEXELS/PIXABAY)

Tersiar kabar para terlapor pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan laporan balik terhadap korban bernisial MS.

Dilansir dari Kompas.com (07/09/2021), terduga pelaku berinisial RT dan EO, melalui Penasihat Hukumnya, Tegar Putuhena, menyebutkan alasannya, yakni karena korban MS menyebarkan rilis identitas nama terduga pelaku, sehingga mengakibatkan terjadinya cyber bullying terhadap mereka.

Bila terlapor melakukan laporan balik, maka Polri harus menolak laporan balik demikian. Jangan ada keraguan seperti dikesankan publik. Berikut dasar hukumnya yang juga perlu diketahui publik.

Pertama, Pasal 10 Ayat (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berbunyi, "Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya."

Dalam hubungan ini, MS berperan baik sebagai korban, saksi, maupun pelapor.

Ada baiknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil inisiatif jemput bola untuk melakukan perlindungan terhadap saksi korban (MS) agar penerapan pasal dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban di atas benar-benar maksimal.

Namun, tanpa perlindungan LPSK, pun, norma dalam Pasal 10 Ayat (1) UU No 13 Tahun 2006 tersebut dapat dipedomani oleh lembaga penegak hukum, khususnya penyidik Polri.

Presedennya sudah banyak, misalnya, dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. Dimana pelapor tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan laporaan balik oleh terlapor sampai perkara pokok berkekuatan hukum tetap.

Kedua, Pasal 310 Ayat (3) KUHP yang berbunyi, "Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri."

Pasal 310 Ayat (3) KUHP tersebut memuat norma pengecualian delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline