Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Pengalaman Cara Cetak Baru KTP-El yang Rusak Secara Online

Diperbarui: 10 Agustus 2021   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Loket Disdukcapil Kota Padang (Foto: Nasrohim)

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mungkin salah satu dokumen kependudukan yang paling banyak mengalami siksaan. 

Pasalnya, walaupun namanya "KTP Elektronik" yang di dalamnya sudah terdapat chip, akan tetapi tetap saja lebih sering difotokopi daripada pakai Perangkat Pembaca KTP-el (card reader).

Tak terkecuali KTP-el saya. Dibuat tahun 2012 dan memasuki tahun ke-5 sudah mulai rusak. Beberapa hurufnya sudah mengelupas. Satu tahun lalu kerusakan makin parah. Nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin hampir tak terbaca lagi dan hampir patah.

KTP-el yang rusak demikian cukup menyulitkan ketika diperlukan untuk berbagai urusan yang mesyaratkan KTP, termasuk ditolak bank, asuransi dan sebagainya.

Maka, tanggal 26 Juli 2021 yang lalu, saya mengurus cetak baru KTP-el yang rusak tersebut dengan cara mengunjungi website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang.

Sedikit tips untuk mengakses link online.disdukcapil.padang.go.id: lakukan pada pagi hari saat jam kerja baru saja dimulai. Hal mana karena kouta terbatas, hanya sekitar 300 pendaftar per hari.

Prosesnya mudah saja. Saya hanya diminta foto KTP-el yang rusak, foto selfie dengan KTP-el yang rusak itu, dan foto Kartu Keluarga. Semua syarat foto dokumen tersebut dilampirkan dalam formulir elektronik pendaftaran.

Berbeda halnya pengurusan cetak baru pengganti KTP-el yang hilang. Diminta untuk menyertakan persyaratan foto surat keterangan dari Kepolisian. 

Saya diminta memastikan kebenaran alamat email dan nomor telepon genggam yang didaftarkan. Sebab, pemberitahuan akan dikirim ke alamat email tersebut.

Satu jam setelah pendaftaran dinyatakan diterima, email saya sudah menerima pemberitahuan yang berisi agar KTP-el diambil di Kantor Kecamatan 3 hari kerja setelah menerima pesan email tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline