Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Hentikan "Blow Up" Kasus Perceraian si Anu!

Diperbarui: 9 Januari 2018   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: sukabumiekspres.com)

Dari cara sidangnya saja (tertutup untuk umum) sudah ketahuan bahwa materi kasus perceraian (dan juga kesusilaan) bukanlah konsumsi publik, melainkan ranah privat, ranah domestik.

Sebagian orang senang kepo urusan privat orang, dari masalah ranjang sampai letak panu di kemaluan atau ada wanita dicerai gara-gara berpantat hitam. 

Khusus media massa punya misi mulia untuk cerdaskan dan bimbing publik sesuai keadaban, etika dan hukum. Jadi, mengapa tidak hentikan blow up asumsi alasan bercerai si Anu bin Fulan.

Ada media yang memberitakan kasus perkosaan sampai detail, saking detailnya bisa-bisa pembaca ikut ngaceng membacanya. Bayangkan, kasus kesusilaan sampai berakibat begitu.

Yang punya kasus kesusilaan dan/atau perceraian juga, sebaiknya hindari umbar-umbar aib ke muka umum. Kalau mau melemparkan sesuatu ke muka umum, uang kek yang dilempar. Ini aib yang dilempar, pakai acara senyum-senyum pula.

Betapa hebat tata etiket pergaulan yang telah tertanam sejak ribuan tahun lalu, bunyinya: jangan buka aib orang; jika Tuhan menyembunyikan aib hambanya, jangan kamu membukanya. Siapa yang menutupi aib pribadi orang lain, yakinlah, aibnya akan ditutup pula, entah dengan cara apa. Memangnya ada manusia tanpa aib pribadi?

Membuka aib orang selain tidak elegan juga dapat berdampak negatif. Kasus kesusilaan, misalnya. Sekali dibuka ke publik, yang tadi korbannya cuma satu orang, bisa-bisa menyebar ditiru lalu lahirlah korban-korban baru. Lagian apa tidak jengah melihat hal tabu?

Coba bayangkan kejadian ini. Tiba-tiba tak sengaja mata tertuju dan terpaku ke, maaf, selangkangan gadis yang terbuka tidak sengaja. Jengah kan? Apalagi kalau ketahuan. Ha, ha, ha.

Bukan pula berarti campur-campur kan konsep aib pribadi dengan aib yang berdimensi publik. 

Orang yang melakukan korupsi diam-diam lalu ketahuan, bukanlah aib pribadi, sudah seharusnya dibongkar ke publik  melalui prosedur hukum, dan sidangnya terbuka untuk umum. 

Satu lagi indikator penting: jika sidangnya terbuka untuk umum, berarti materi sidang itu dipastikan merupakan konsumsi publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline