Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Film Dewasa Tak Boleh Ditonton Anak SD Sekalipun Didampingi Orang Tua

Diperbarui: 28 September 2017   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poster film G30S PKI (sumber: PPFN/Wikipedia)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan siswa usia SD dan SMP se-Kota Padang menonton film G30S PKI. Alasannya, untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan mempertahankan ideologi Pancasila, dimana menontonnya didampingi orang tua.

Alasan 'didampingi orang tua' ini ditonjolkan oleh Barlius saat diwawancari wartawan, sebagaimana dipublikasikan situs daring, Rabu (27/9/2017).

Terkait hal ini, Mendikbud Muhadjir Effendy tidak menganjurkan kalau tidak disebut melarang keras siswa usia SD nonton film G30S PKI. Bahkan Mendikbud mengancam akan menjatuhkan sanksi pada kepala dinas pendidikan yang wajibkan anak SD menonton film tersebut. Menurutnya, film tersebut hanya untuk orang dewasa. 

Baca juga: Siswa SD dan SMP di Kota Padang Diwajibkan Menonton Film G30S PKI

Pernyataan Mendikbud menurut penulis adalah sudah benar dan akurat. Hal mana bila dibaca berbagai undang-undang terkait khususnya UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 35/2014 jo. UU No 33/2009 tentang Perfilman. 

Sebaliknya, adalah tidak akurat pernyataan Komisioner KPAI Rita Pranawati yang membolehkan anak-anak menonton film G30S PKI dengan didampingi orang tua. "Orang tua harus menekankan mana yang do and don't (boleh dan tidak)," kata Rita, Sabtu, 23 September 2017.

Sementara Komisioner KPAI Retno Listyarti justru menganggap film Pengkhianatan G30S/PKI tidak layak dipertontonkan kepada anak-anak. 

Jika disimak, alur cerita film G30S PKI mengarah pada adegan inti berupa tindakan sadisme penculikan, penembakan brutal dan penyiksaan di Lubang Buaya pada para jenderal dan satu orang perwira; darah muncrat dan menggenang di lantai lalu diusapkan ke wajah; ada dialog "darah itu merah, jenderal!"; wajah yang disayat-sayat dengan silet sampai dagingnya mau lepas; dan para korban yang diseret di tanah lalu dimasukkan dalam lobang sumur tua. Sungguh adegan yang sangat tidak pantas ditonton anak-anak.

Kategori segmen umur film G30S PKI, merujuk pasal 7 UU No 33/2009 tentang Perfilman, lebih cocok untuk penonton usia 21 tahun atau lebih atau segmen umur dewasa ("D") atau setidaknya 17 tahun ke atas. Film 21 tahun ke atas hanya boleh ditayangkan di televisi antara pukul 23.00 s/d 03.00 waktu setempat (Pasal 31).

Sedangkan segmen umur 13-17 tahun (usia SMP), masih merujuk Pasal 7 UU No 33/2009, jika hendak menonton sebaiknya didampingi pendamping, bisa orang tua, kakak atau guru yang memahami peristiwa G30S PKI dari berbagai sudut.

Pengaturan segmentasi umur dan jam tayang di televisi tersebut ditujukan untuk melindungi anak-anak. Hal mana sejalan dengan UU Perlindungan anak, dimana berdasarkan UU ini anak-anak berhak atas perlindungan dari anasir kekerasan dari sumber manapun termasuk televisi dan satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline