Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Menimbang Seponering Kasus Rizieq Shihab

Diperbarui: 5 September 2017   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rizieq Shihab dkk (Dok. Eggi Sudjana)

PENGHENTIAN kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husien melalui prosedur SP3 oleh penyidik dinilai kecil peluang dikabulkan. Uraiannya dapat dibaca dalam tautan ini.

Jalan lain yang dapat ditempuh oleh kubu Rizieq Shihab adalah dengan mendesak Jaksa Agung menggunakan kewenangan mengesampingkan perkara dengan alasan demi kepentingan umum atau yang dikenal dalam tataran doktrin ilmu hukum dengan istilah "seponering".

Seponering merupakan kewenangan oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Untuk dapat menggunakan kewenangan ini, Jaksa Agung terlebih dahulu wajib memperhatikan saran dan pendapat lembaga negara yang mempunyai hubungan dengan perkara yang akan diseponering. 

Saran dari badan negara lain tersebut wajib diperhatikan oleh Jaksa Agung, walaupun keputusan diterima atau ditolak sepenuhnya ada di tangan Jaksa Agung.

Penjelasan Pasal 35 UU 16/2004 menyebut, bahwa yang dimaksud "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. 

Implementasi konsep "kepentingan umum" sangat mungkin akan menimbulkan perdebatan bahkan saling gugat di tengah masyarakat. 

Perdebatan publik demikian bisa saja diperhatikan oleh Jaksa Agung. Namun yang wajib diperhatikan Jaksa Agung adalah pendapat lembaga negara lain terkait perkara Rizieq ini.

Pada sisi lain, mengingat seponering merupakan kewenangan yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung, dan sifatnya tidak murni hukum, melainkan ada anasir politik di dalamnya, maka keputusan demikian tergantung keputusan Jaksa Agung dan, bila ditarik lebih ke atas, tergantung keputusan politik Presiden sebagai atasan Jaksa Agung.

Satu pihak bisa saja berargumen bahwa tidak ada kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas dari seponering. Justru melanjutkan kasus ini lebih berdampak positif bagi masyarakat luas dalam kerangka pemberantasan pornografi, dibandingkan menghentikannya.

Sebaliknya, kubu Rizieq bisa saja beralasan bahwa Habib Rizieq Shihab adalah ulama besar mereka, seorang Imam Besar, yang memiliki jumlah pengikut ribuan jamaah di seluruh Indonesia. Meneruskan kasusnya akan menimbulkan pergolakan yang tidak produktif dan menganggu stabilitas negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline