Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Perlu Dibentuk Polisi Swasta Indonesia?

Diperbarui: 10 September 2016   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi/Kompasiana (Shutterstock)

Ada kesan kuat di tengah masyarakat bahwa setiap berurusan dengan polisi artinya adalah uang keluar. Kadang saya harus berpanjang lebar menjelaskan kepada klien/calon klien bahwa tidak setiap berurusan dengan polisi harus kasih duit. Setelah urusan fee advokat disepakati, kadang klien masih bertanya lugu, "Berapa uang kita kasih ke polisi, Pak?"

Masyarakat tahunya setiap berurusan dengan polisi harus kasih uang. Kalau tak kasih uang gak akan dilayani dengan baik. Maka ada anekdot jangan lapor polisi kalau kehilangan kambing. Nanti malah sama dengan kehilangan sapi karena kasih duit kepada oknum polisi. Padahal ini cuma oknum.

Atas situasi sosiologis demikian mengapa tak sekalian disahkan polisi swasta. Kepada polisi swasta begini masyarakat boleh dan sah membayar setiap kali berurusan. Polisi resmi tetap ada. Kalau mau berurusan dengan polisi tanpa membayar, ke polisi pemerintah/negeri. Jadi masyarakat ada pilihan.

Polisi swasta berbadan hukum, misalnya PT, firma dll. Ada pemisahan tanggung jawab eksekutif perseoran dan pemilik modal. Seperti perusahaan jasa pengamanan hanya sedikit berbeda. Polisi swasta berhak dapat izin memegang senjata api dengan syarat-syarat yang ditentukan. Berhak menggunakan senjata tersebut sesuai protap mirip polisi negeri. Berhak memiliki fungsi pengamanan dan reserse.

Kalau seseorang mobilnya digondol maling tinggal pilih: lapor polisi negeri atau polisi swasta. Jika melapor pada polisi swasta biaya tinggal disepakati rinciannya. Biayanya dapat terdiri dari tiga jenis: biaya operasional, honorarium untuk polisi swasta yang berkerja, dan success fee misalnya 5% dari nilai barang hanya jika berhasil. Saat si penjahat tertangkap si polisi swasta berwenang melakukan langkah penyidikan, pengembangan, melakukan proses verbal, lalu melimpahkan pada jaksa untuk disidangkan.

Tentu banyak peraturan perundang-undangan perlu direvisi khususnya UU Kepolisian. Bolehlah wacana ini dinilai serius atau sekedar buat lucu-lucuan.(*)

SUTOMO PAGUCI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline