SEGALA HAL yang berbau seks rawan mengaburkan substansi atau ditunggangi untuk sekalian mencari sensasi. Kerawanan demikian antara lain dalam kasus pidana narkoba dengan tersangka Gatot Brajamusti dkk.
Benarkah alat bantu seks, yang ikut disita di rumah Gatot Brajamusti, merupakan barang bukti dalam suatu perkara narkoba seperti disangkakan pada Gatot Brajamusti dkk?
Alat bukti atau barang bukti?
Di media kadang jurnalis menggunakan dua istilah yang campur aduk untuk menyebut alat bantu seks tsb. Kadang digunakan istilah "barang bukti". Ada juga yang menyebutnya "alat bukti".
Dalam hukum pidana, terminologi "alat bukti" dan "barang bukti" merupakan dua hal yang berbeda.
"Alat bukti" digunakan untuk membuktikan seseorang melakukan suatu tindak pidana, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, sebagaimana mengacu pada Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sementara "barang bukti" merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Benda-benda yang tidak berhubungan dengan suatu tindak pidana, sekalipun ditemukan di lokasi kejadian, bukan termasuk barang bukti.
Dalam praktik, barang bukti tsb selalu berupa benda-benda yang disita terkait suatu tindak pidana, mengacu pada Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, yakni:
a. benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalangi-halangi penyidikan tindak pidana;