Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Bahaya Plat Kendaraan Hilang, Segera Urus, Ini Prosedurnya

Diperbarui: 4 April 2017   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13901281962000857220

[caption id="attachment_290836" align="aligncenter" width="500" caption="blog-rye.blogspot.com - Ilustrasi plat nomor kendaraan tak resmi"][/caption] Sekitar pukul 02.00 Wib, Kamis (16/1/2014), saya dibangunkan istri karena katanya ada suara berderit-derit cukup keras dari arah teras rumah. Saya pun keluar rumah dan periksa sana-sini. Ternyata, plat nomor mobil depan belakang hilang, dicopot paksa pencuri. Bunyi berderit itu berasal dari sana. Saya kitari rumah. Sempat juga pergi ke jalan tak jauh dari rumah, siapa tahu pencurinya masih di sana. Namun tak terlihat siapa-siapa. Jeda waktu sekitar dua menit sudah cukup bagi si pencuri untuk melarikan diri. Beberapa waktu saya dan istri sempat tercenung. Entah untuk apa pencuri mengambil plat alumunium itu. Kalaupun dijual harganya tak seberapa. Dipikir-pikir kemungkinan lain bisa saja terjadi. Misalnya, plat nomor itu digunakan untuk kendaraan curiaan, buat mengelabui penelusuran aparat, jika tertangkap. Sebelumnya saya pernah membaca berita modus pencurian kendaraan dengan mengganti plat nomor. Kamis pagi, pada kesempatan pertama, saya segera pergi ke Polsek terdekat. Melapor. Selesai melapor segera saya pergi ke kantor Dirlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang. Di tempat inilah jika masyarakat hendak mengurus penggantian plat kendaraan. Plat asli (resmi) tentu saja. Bisa saja penggantian plat dibuat di penjual jasa di pinggir jalan. Namun plat tiruan demikian rawan terkena razia kepolisian karena melanggar UULAJ, juga tak memberi rasa aman, khusus bagi kasus kecurian plat seperti saya alami. Jalan terbaik adalah lapor polisi lalu langsung ganti plat. Syarat ganti plat asli yang hilang memang perlu surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat---area di mana lokasi tempat kehilangan. Ditambah foto copy STNK kendaraan yang masih berlaku. Surat tanda laporan kehilangan dan STNK kemudian difoto copy rangkap tiga: 1 asli tanda laporan kehilangan diklip bersama copy STNK, diserahkan ke petugas Dirlantas; 1 copy tanda laporan kehilangan kedua diklip bersama copy STNK yang sama, juga diserahkan pada petugas Dirlantas; sedangkan sisa 1 copyan buat arsip pihak kita yang urus. Setelah itu bayar bea penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp70 ribu. Tak sampai lima menit menunggu, tergantung banyak-tidaknya pengantri, plat asli kendaraan sudah selesai dicetak. Tinggal diangin-anginkan atau dijemur supaya catnya kering. Langsung pasang di kendaraan. Total waktu mengurusnya tak sampai 1 jam, sudah termasuk waktu di perjalanan. (Sutomo Paguci)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline