Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Prediksi Putusan PK dr. Ayu Cs

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13859799221903938869

[caption id="attachment_305999" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Terpidana malapraktik dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian telah mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui pengacaranya, Sabas Sinaga dkk., terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempidana ketiganya selama 10 bulan penjara. "Kami sudah terima PK itu nomor 79 dari kuasa hukum Sabas Sinaga. Kami hanya menampung dan menyampaikan kepada pimpinan," kata Kabag Hubungan Antar Lembaga MA David MT Simanjuntak, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 27 November 2013 lalu, dikutip dari Kompas.com (27/11/2013). Tulisan ini mencoba mengulas secara singkat apa ruang lingkup pemeriksaan PK perkara pidana dan beberapa kemungkinan hasil PK perkara dr. Ayu cs tersebut. Tentu saja uraian ini tanpa pretensi apa pun karena penulis bukanlah para pihak atau mewakili para pihak dalam perkara ini. Ruang lingkup PK Perkara pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), seperti perkara dr. Ayu cs ini, dapat diajukan PK sebanyak sekali saja ke MA melalui Pengadilan Negeri yang memutus pertama perkara ini (PN Manado). Hukum acara PK ini diatur dalam Pasal 263 s/d 269 KUHAP. Ada empat alasan yang dapat dijadikan dasar permintaan PK, yakni: a. apabila ditemukan keadaan baru atau bukti baru (novum), yang belum pernah dikemukakan atau ditemukan pada saat perkara disidangkan; b. apabila pertimbangan putusan bertentangan satu dengan yang lain; c. apabila putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata; dan d. apabila putusan menyatakan terbukti tanpa disertai pemidanaan. MA yang menerima permintaan PK tersebut akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan. Majelis hakim PK tersebut harus berbeda dengan majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat kasasi. Dalam keadaan lain mungkin saja MA memerintahkan pengadilan yang memutus pertama (PN) untuk melakukan pemeriksaan tambahan di persidangan jika dipandang perlu oleh MA. Hasil pemeriksaan tambahan berikut berita acaranya kemudian disampaikan PN kepada MA. Ada dua kemungkinan putusan hakim atas permohonan PK tersebut. Kemungkinan pertama, permohonan akan dinyatakan tidak dapat diterima apabila tidak disertai alasan yang disebutkan poin a s/d d di atas dan, kedua, permohonan dinyatakan dapat diterima. Apabila permohonan PK dinyatakan dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut maka akan ada dua kemungkinan inti amar putusan MA. Pertama, alasan permohonan tidak dapat dibenarkan menurut hukum, hakim PK menolak permohonan, karenanya putusan yang dimintakan PK tetap berlaku. Kedua, alasan permohonan PK dibenarkan oleh hakim PK, selanjutnya MA membatalkan putusan yang diminta PK dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: 1. putusan bebas (vrijspraak); 2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvelvolging); 3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum; atau 4. putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Sesuai ketentuan, putusan pemidanaan dalam PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula yang di-PK. Dalam kasus dr. Ayu cs, misalnya, putusan pemidanaan PK tidak akan lebih dari 10 bulan. Kilas balik putusan kasasi Adapun pokok-pokok amar putusan kasasi No 365 K/Pid/2012 yang di-PK dr. Ayu cs tersebut berbunyi sebagai berikut:

  • Menyatakan Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (Terdakwa I), dr. HENDRY SIMANJUNTAK (Terdakwa II) dan dr. HENDY SIAGIAN (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;

Majelis hakim kasasi MA sampai pada amar sebagaimana tersebut di atas dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu berdasarkan hasil rekam medis No.041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. ERWIN GIDION KRISTANTO, SH. Sp.F. bahwa pada saat korban masuk RSU (Rumah Sakit Umum) Prof. R. D. Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat;
  • Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, Para Terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban;
  • Perbuatan Para Terdakwa melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung;
  • Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010.

Beberapa kemungkinan Berdasarkan uraian di atas, dihubungkan dengan keberatan pihak dr. Ayu cs yang telah mengemuka di media massa, dapat diperkirakan apa saja alasan pengajuan PK dalam kasus ini. Berdasarkan alasan-alasan tersebut akan ditelaah kemungkinan putusan hakim seperti apa. Kemungkinan pertama adanya novum. Sejauh ini memang tak tersiar kabar ke publik adanya novum dalam perkara ini. Kalaupun ada novum maka novum yang bernilai haruslah mampu melawan alat bukti Rekam Medik No 041969 yang dibacakan ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, S.H.,Sp.F. Alat bukti inilah yang diakui majelis hakim kasasi. Artinya, novum itu membalikkan alat bukti ini, bahwa keadaan korban waktu pertama masuk ke RS Prof. R D. Kandou Manado sebagai baik-baik saja, sehat dan segar bugar, sama sekali tidak ada penelantaran korban selama berada di RS Prof. D. Kandou Manado. Intinya: tidak ada kelalaian dalam hal ini. Tidak cukup sampai di situ, harus ada pula novum yang pada intinya menyatakan telah ada penjelasan kepada korban Siska atau keluarganya. Sehingga, dengan demikian prosedur standar minimal tindakan medik yang diatur dalam Pasal 45 UU No 29 Tahun 2004 jo. Permenkes No 290 Tahun 2008 telah dilaksanakan semua. Intinya: tidak ada kelalaian dalam hal ini. Sementara itu, peristiwa adanya emboli udara yang masuk ke bilik kanan jantung dst itu, tidak signifikan bagi bersalah atau tidaknya dokter, sepanjang prosedur standar minimal tindakan kedokteran telah dilakukan. Apakah emboli tsb akibatkan matinya korban Siska bukanlah masalah hukum terhadap dr. Ayu cs sepanjang semua prosedur telah dilaksanakan. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh dokter memang sebatas ikhtiar, terlepas pasien sembuh atau tidak. Selanjutnya, alasan pengajuan PK dalam perkara ini dapat pula berupa kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi. Dalam hal ini mungkin sekali dikemukakan tidak dipertimbangkannya keterangan ahli yang disampaikan di PN Manado. Permasalahannya adalah, keterangan ahli bersifat opini (pendapat) sehingga tidak mengikat hakim seperti halnya saksi fakta. Keterangan ahli dapat dipertimbangkan hakim atau sebaliknya ditolak jika kurang memberi keyakinan hakim. Dalam hal ini hakim kasasi Dr. Artidjo Alkostar cs lebih memilih keterangan ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, S.H.,Sp.F yang membacakan Rekam Medik No 041969. Dengan pertimbangan alat bukti dan keterangan ahli ini bersifat material bagi sebab-akibat matinya korban akibat penelantaran dan tindakan medik yang dilakukan dr. Ayu cs selanjutnya. Penutup Dari keseluruhan uraian di atas tergambar bahwa tidak mudah bagi terpidana dr. Ayu cs dapat lepas dari vonis bersalah putusan kasasi. Dengan asumsi majelis hakim PK tidak terkontaminasi tekanan/intervensi publik (kalangan dokter) dalam perkara ini. Dalam pada itu, apa pun putusan PK dalam perkara ini, apakah membebaskan para terpidana, atau melepaskan, atau menyatakan putusan kasasi sudah benar, haruslah diterima sebagai akhir dari kasus ini. Itulah kebenaran nisbi yang dapat dicapai di pengadilan dunia. Kebenaran mutlak hanya di akherat nanti, itu pun bagi kalangan yang percaya hari akhir (kalangan teis). (Sutomo Paguci)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline