Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Pilkada Padang Putaran II Makin Tak Jelas

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13904533601235428937

[caption id="attachment_291574" align="aligncenter" width="600" caption="Antara/Muhammad Arif Pribadi - 10 pasang peserta Pilkada Padang 2013"][/caption] Pilkada Kota Padang Putaran II makin tidak jelas. Hal ini menyusul kembali ditundanya pengesahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2014, di DPRD Kota Padang, Rabu (22/1/2014) kemaren. Penundaan ini merupakan kali kedua sejak akhir 2013 lalu. Pada sisi lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri meminta tak ada pilkada pada tahun politik 2014 ini, kalaupun ada ditunda tahun 2015 mendatang, karena bersamaan dengan agenda pileg dan pilpres. Namun demikian, saat kunjungan ke Padang beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi memberi sinyal membolehkan Pilkada Padang putaran II hingga Februari 2014 mendatang, dengan alasan darurat. Pengesahan APBD Kota Padang dijadwalkan kembali tanggal 27 Januari 2014 mendatang. Akan tetapi tetap tidak ada jaminan DPRD Kota Padang sepakat mengesahkan APBD tersebut. Artinya, jadwal Pilkada Kota Padang Putaran II kembali tak jelas. Taroklah APBD tersebut disahkan tanggal 27 Januari 2014 mendatang, itupun masih memerlukan waktu evaluasi Gubernur selama 14 hari. Karenanya harapan KPU Kota Padang, bahwa penyelenggaraan Pilkada Padang Putaran II dapat dilaksanakan awal Februari 2014, nampaknya sulit terealisasi. Hal yang sama pada bulan Maret 2014 berhubung mepet dengan jadwal pileg tanggal 9 April 2014 mendatang. Atas kondisi kegentingan itu, beberapa kalangan mendesak Wako Padang Fauzi Bahar membuat terobosan hukum demi pendanaan Pilkada Padang Putaran II, yakni dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako). Namun usul ini ditolak Fauzi Bahar dengan alasan rawan bermasalah secara hukum. Fauzi Bahar nampak enggan mengambil terobosan karena tidak mau terkasus korupsi di akhir masa jabatannya. Penundaan pengesahan APBD, yang disusul penundaan Pilkada Putaran II, akan berimbas bagi pembangunan Kota Padang. Kewajiban pembayaran oleh pihak Pemko Padang, tender-tender proyek, dll otomatis tertunda. Keputusan-keputusan strategis yang harus dijalankan oleh seorang walikota, pun, akan terkendala di tangan seorang pelaksana tugas (Plt) walikota. Berbagai suara pengamat hukum dan kebijakan publik di Kota Padang umumnya menyesalkan keterlambatan pengesahan APBD Kota Padang 2014 ini. Beberapa bahkan mensinyalir kentalnya muatan politis dibalik berkali-kali penundaan pengesahan APBD itu. Apalagi momen pileg 2014 sangat rawan terjadi politisasi anggaran untuk tujuan kekuasaan para politisi. Pihak DPRD Kota Padang, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran, Afrizal, yang dikutip harian Padang Ekspres (23/1/2014), menyatakan alasan penundaan pengesahan itu disebabkan ada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum tuntas dibahas tim Banggar DPRD dengan TAPD. SKPD itu adalah Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Kesejahteraan, dan Kesbang Pol. Tentu saja alasan Afrizal demikian patut dikritisi. Karena kata kunci pengesahan itu ada di tangan DPRD. Belum sepakatnya pembahasan anggaran tersebut lebih ke pada pihak DPRD. Di sinilah relevansi sinyalemen muatan politis dari penundaan pengesahan APBD Kota Padang tersebut. Apakah dalam rangka tarik-menarik kepentingan untuk pengumpulan dana politik 2014? Wallahu'alam. (Sutomo Paguci)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline