Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Memihak dr. Ayu Cs, Menkes-Wamenkes Layak Disanksi

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menkes Nafsiah Mboi dan Wamenkes Ali Ghufron Mukti memperlihatkan keberpihakan yang nyata terhadap dr. Ayu cs. Sampai-sampai Nafsiah Mboi melakukan "intervensi" hukum yang demikian jauh ketika ia menyurati Jaksa Agung meminta penundaan eksekusi. Hal yang tidak sepatutnya dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat negara seperti Menkes.

Pejabat negara setidaknya netral ketika ada warga negara yang berperkara melawan negara dan masyarakat di jalur hukum pidana dan perdata. Biarkan aparat hukum yang menyelesaikan. Bukannya malah "gagah-gagahan" melawan negara yang nota bene dirinya menduduki jabatan penting di negara tersebut.

Sebagaimana diketahui, dr. Ayu cs dihadapkan dalam proses hukum pidana karena melakukan tindak pidana berupa kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain (Pasal 359 KUHP), yakni terhadap korban Fransiska Makatey, di RS Prof Dr R Kandou Manado, tahun 2010 lalu. Putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana 10 bulan penjara pada dr. Ayu cs.

Dalam perkara pidana yang berhadapan adalah tersangka/terdakwa melawan negara dan masyarakat Indonesia. Dalam perkara ini berhadapan dr. Ayu cs vs negara Indonesia dan masyarakat Indonesia. Dalam hubungan ini, dr. Ayu cs didampingi kuasa hukumnya (advokat), negara diwakili oleh polisi (di tingkat penyidikan) dan jaksa (di tingkat penuntutan dan persidangan), dengan hakim sebagai pihak yang mengadili atau "wasitnya".

Dalam posisi kasus demikian seharusnya Menkes dan Wamenkes berpihak pada negara, yang saat ini sedang diwakili dan diperjuangkan oleh kejaksaan, bukan malah memihak lawan negara (dr. Ayu cs). Kalaupun situasinya tidak memungkinkan memihak secara frontal di publik maka yang terbaik adalah netral. Tidak memihak jaksa (wakil negara) dan tidak pula memihak dr. Ayu cs.

Sungguh celaka tertib bernegara bangsa ini ketika seorang Menkes membuat pernyataan terbuka menyesalkan kasus dr. Ayu cs. Bersamaan Menkes meminta aparat negara menangguhkan eksekusi terhadap terpidana. Lebih celaka lagi pelanggaran tertib bernegara ini dibiarkan saja oleh Presiden SBY.

Makin celaka lagi ketika DPR yang harusnya menjalankan fungsi pengawasan eksekutif malah mendiamkan kasus ini, mungkin karena tidak paham, atau memang tak menganggap penting.

Bayangkan, seorang Wamenkes menyatakan secara terbuka, bahwa semestinya kasus dr. Ayu cs berhenti di Majelis Kehormatan dan tidak sampai masuk ranah pidana. Jelas saja pernyataan ini bertendensi mempengaruhi proses hukum, sama dengan pernyataan-pernyataan Menkes sebelumnya.

"UU Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa jika ada ketidakpuasan masyarakat terhadap dokter, ditangani Majelis Kehormatan," kata Wamenkes Ali Ghufron usai sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di RS Ortopedi Dr. R. Soeharso di Surakarta, Sabtu, 30 November 2013 lalu, sebagaimana dikutip dari Tempo.co di sini.

Padahal, Pasal 66 Ayat (3) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jelas menyatakan, kalaupun ada pengaduan ke Majelis Kehormatan, tidak menghilangkan hak pihak yang dirugikan melapor pada pihak yang berwenang dan/atau menggugat secara perdata.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan," tegas Pasal 66 ayat (3) UU No 29 Tahun 2004.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline