Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Kasus dr. Ayu Cs: Malpraktik atau Kriminal Murni?

Diperbarui: 4 April 2017   16:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalangan dokter cenderung tak mempermasalahkan proses hukum terhadap tindak pidana atau perbuatan kriminal murni yang dilakukan teman sejawatnya, misalnya melakukan aborsi tanpa indikasi medis, korupsi, eutanasia, dll. Sebaliknya, mereka bereaksi keras terhadap proses hukum malpraktik seperti dalam kasus dr. Ayu Cs. Seolah malpraktik tidak berdimensi pidana dan tak boleh disentuh hukum.

Secara yuridis dan teoritis, ada persamaan dan perbedaan malpraktik medis dan perbuatan kriminal murni. Tidak setiap malpraktik medis berdimensi pidana. Contoh, dokter yang memberikan obat tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan merupakan bentuk malpraktik medik karena tak sesuai dengan standar profesi medik, akan tetapi tidak (belum) berdimensi pidana.

Contoh lain, sebagai prebandingan, seorang advokat yang menemui hakim tanpa kehadiran pihak lawan, merupakan bentuk malpraktik. Akan tetapi tidak berdimensi pidana atau bukan merupakan perbuatan kriminal, kecuali terbukti sebaliknya---ada suap, pemerasan, dll.

Ancaman sanksi bagi perbuatan kriminal murni dalam profesi dokter adalah penjara dan denda. Sementara ancaman sanksi bagi malpraktik medis murni (tanpa unsur pidana) adalah tindakan disiplin atau sanksi kode etik.

Pada dokter yang melakukan aborsi tanpa indikasi medis dianggap melakukan perbuatan kriminal murni sekaligus malpraktik medis. Dikatakan melakukan kriminal murni karena perbuatan demikian telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam undang-undang dengan sanksi pidana bagi pelakunya. Bersamaan pelakunya melanggar kode etik.

Ruang lingkup malpraktik

Bisa terjadi, prestasi yang menjadi kewajiban tenaga kesehatan kepada seseorang penerima jasa pelayanan kesehatan tidak terlaksana sesuai yang diperjanjikan, sehingga tenaga kesehatan tersebut dikatakan telah ingkar janji (wanprestasi). Atau, tenaga kesehatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam suatu pelayanan kesehatan merupakan bentuk kesalahan atau kelalaian profesi.

Menurut doktrin hukum kesehatan (health law), padanan kata untuk istilah kesalahan atau kelalaian profesi adalah malpraktik (biasa disebut juga "malapraktik"), yang berasal dari istilah bahasa Inggris malpractice. Sayangnya, dalam undang-undang dan di antara para ahli (termasuk penyusun kamus), belum ada keseragaman dalam mendefinisikan istilah malpraktik tersebut.

Dari sekian definisi malpraktik, J. Guwandi (1991: 28) menyimpulkan bahwa terdapat malpraktik bila (1) ada tindakan atau sikap dokter yang bertentangan dengan etik dan moral; bertentangan dengan hukum; bertentangan dengan standar profesi medik (SPM); dan kurang pengetahuan atau ketinggalan ilmu pada bidangnya yang  berlaku umum; dan (2) adanya kelalaian, kurang hati-hati atau kesalahan.

Dari uraian di atas, terlihat bahwa apa yang disebut malpraktik (malpractice) lebih mengacu kepada malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medik (dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis). Karena itu, istilah malpraktik dikenal pula dengan istilah malpraktik-medik (medical malpractice).

Sementara itu, istilah 'kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan' sebagaimana dimaksud oleh Pasal 58 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UUK) sebenarnya mempunyai cakupan yang lebih luas, tidak hanya bagi tenaga medik, tetapi semua tenaga kesehatan-yang di dalamnya tercakup juga tenaga medik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline