Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Kabareskrim Mengigau Lagi?

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Senin (22/10/2012), tepat dua minggu pidato Presiden SBY terkait konflik KPK-Polri dalam penyidikan Simulator SIM, Senin (8/10/2012) lalu. Namun hingga tulisan ini diturunkan belum juga terjadi penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus Simulator SIM oleh Bareskrim Polri ke KPK sesuai keinginan presiden. Ada apa?

Luas diberitakan, Jumat (19/10/2012), Kabreskrim Komjen Drs Sutarman menyatakan tidak memperlambat proses penyerahan dan siap sekarang juga diserahkan ke KPK. Akan tetapi faktanya hingga hari ini belum juga diserahkan. Sebagaimana dinyatakan Kabareskrim, persoalannya adalah apakah penyidikan Simulator SIM di Polri tersebut akan di-SP3-kan atau dilimpahkan ke KPK.

Tentu saja pernyataan Kabareskrim tersebut terkesan lucu. Bagaimana mungkin orang nomor satu di Reserse Polri tersebut berpikir alternatif SP3 terhadap kasus Simualtor SIM, sekalipun kemudian bakal diserahkan ke KPK. Mengapa? Karena tidak ada alasan hukum untuk me-SP3-kan kasus Simulator SIM tersebut. Kecuali kalau kasus Simulator SIM tersebut tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, kadaluwarsa, atau tersangkanya meninggal dunia. Ini tidak.

Adanya kata 'segera dihentikan' dalam Pasal 50 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK bukan bermakna penyidikannya dihentikan (SP3). Melainkan proses penyidikan di kepolisian dihentikan dan kemudian dilimpahkan ke KPK untuk selanjutnya diteruskan penyidikannya oleh KPK. Artinya, penyidikannya jalan terus. Bukan dihentikan dalam pengertian SP3.

Kelihatannya Polri cq. Bareskrim kebingungan dengan kasus Simulator SIM ini apakah akan di-SP3-kan atau dilimpahkan begitu saja ke KPK. Entah kebingungan benar-benar atau hanya trik ulur waktu saja. Sebab, jika mengacu pada Pasal 50 jo. Pasal 10 UU KPK, prosedur pelimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus Simulator SIM tersebut sangat simpel.

Yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan kasus Simulator SIM di Polri tersebut adalah Bareskrim Polri selaku institusi penyidiknya. Dengan mengacu pada UU KPK tersebut, Bareskrim cukup dengan surat memberitahukan rencana pelimpahan perkara ke KPK, atau sebaliknya KPK memberitahukan dengan surat ke penyidik Bareskrim Polri akan mengambil alih penyidikan, dan kemudian Bareskrim Polri melimpahkan semua berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke KPK, dengan membuat semacam Berita Acara Pelimpahan ke KPK. Beres.

Terus ditunda-tunda penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus Simulator SIM oleh Polri ke KPK, dengan alasan yang terkesan tidak kuat dan dicari-cari, menguatkan dugaan Polri sengaja mengulur-ulur waktu. Entah apa maksudnya, pihak Polri yang paling tahu.(*)

Artikel terkait:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline