Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Diplomasi Hukuman Mati

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Protes keras acap terdengar di dalam negeri ketika ada tenaga kerja Indonesia (TKI) atau orang non-TKI dikhabarkan dihukum mati di luar negeri. Tahukah kita, bahwa kesulitan terbesar diplomasi luar negeri untuk membebaskan terpidana mati warga Indonesia tersebut adalah, Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati serupa!

Dikutip dari detik.com, saat ini di berbagai negara di dunia ada tak kurang 284 orang Indonesia terancam hukuman mati di seluruh dunia. Dari 284 orang tersebut, 271 dijatuhi hukuman mati di Malaysia, dan 13 sisanya di Cina.

Ketika Indonesia mencoba memainkan kelihaian berkata-kata maka diplomat asing dengan gampang mematahkannya. Bagaimana mungkin Indonesia terlihat menentang hukuman mati, sedangkan di dalam negeri saja memberlakukan hukuman mati.

Dan, bagaimana mungkin mempertanyakan hukuman mati dalam sistem hukum negara lain, sementara konstitusi UUD 1945 pada dasarnya melarang hukuman mati (Pasal 28I), akan tetapi dalam perundangan di bawah UUD 1945 justru membolehkan hukum mati. Kontradiksi ini memukul telak harmonisasi hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin undang-undang mengalahkan Undang-Undang Dasar?!(*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline