Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

SBY dan Prabowo Saling Sandera?

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1346048821735470579

[caption id="attachment_195355" align="aligncenter" width="429" caption="Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA Prabowo Subianto. Sumber foto: firstpost.com"][/caption] Letjen Prabowo Subianto yang memerintahkan Tim Mawar Kopassus untuk menculiki aktivis pro-Reformasi tahun 1997-98 belum tersentuh hukum hingga saat ini. Berbeda halnya dengan sebagian anggota Tim Mawar yang telah diadili dan dinyatakan bersalah. Alih-alih diadili, Prabowo malah aktif dalam politik praktis dengan mendirikan dan menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Ia terus menanamkan pengaruhnya untuk meraih kekuasaan. Tahun 2004 gagal. Pun tahun 2009 juga gagal. Dan naga-naganya akan diulang kembali pertarungan menuju RI 1 pada 2014 mendatang. Rezim SBY yang sedang berkuasa saat ini akan berakhir tahun 2014 mendatang dan itu artinya akan digantikan oleh rezim baru yang mungkin sekali diduduki oleh terduga pelanggaran hak asasi manusia berat, termasuk Prabowo Subianto. Dengan demikian tak salah lagi bahwa SBY telah disandera oleh rezim masa depan jika ia tidak berani menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan usul DPR RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili dugaan pelanggaran HAM masa lalu, sebagaimana diamanatkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana diketahui, pembentukan Pengadilan HAM Ah Hoc ternyata mentok di tangan SBY. Ini karena hingga sekarang SBY belum juga membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Entah apa maksudnya. Apakah SBY takut membentuknya karena nanti potensial giliran ia sendiri yang akan diadili jika sudah lengser dari kursi kekuasaan? Entahlah. Yang jelas, jika SBY tidak berani memutus rantai pelanggaran HAM masa lalu, maka politik saling sandera akan terus terjadi dan korbannya adalah keadilan bagi para korban serta masa depan generasi penerus. Berbeda halnya jika terduga pelanggaran HAM masa lalu diadili, terutama pelanggaran HAM berat tahun 1965-66 dan 1997-98, maka para terpidananya---jika terbukti---tidak akan bisa lagi terjun ke politik praktis. Rantai saling sandera telah terputus.[] Referensi/Artikel terkait:




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline