Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

KPK Darurat Penyidik!

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1347672013431674021

[caption id="attachment_199117" align="aligncenter" width="609" caption="Gedung KPK/2.bp.blogspot.com"][/caption] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sinyal darurat penyidik kepada publik melalui juru bicaranya, Johan Budi, Sabtu (15/9/2012). Diberitakan, melalui surat tertanggal 12 September 2012 Mabes Polri meminta KPK mengembalikan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian kepada kesatuannya. Tidak tanggung-tanggung, ada 20 orang penyidik sekaligus yang diminta oleh kepolisian. Jika satu orang penyidik mampu menyidik 3-4 perkara korupsi maka tak kurang ada 60-80 perkara korupsi besar yang terancam penanganannya di KPK. KPK sendiri mengakui saat ini sedang menangani 70 buah perkara korupsi besar. Tak pelak KPK mengalami darurat penyidik yang serius dan bersamaan tersandera oleh institusi kepolisian yang menyuplai penyidik. Dengan demikian patut dipertanyakan kepada kepolisian, apa maksudnya menarik penyidik besar-besaran demikian di tengah KPK yang lagi menyidik kasus dugaan korupsi di Korlantas Mabes Polri? Juga, ditengah KPK yang lagi mengebut kasus Century. Pun, ditengah KPK yang lagi mengebut kasus Hambalang, Wisma Atlet, Hartati Murdaya, dana DPID yang diduga melibatkan anggota DPR RI, dll? Dalam keadaan inilah baru terasa pentingnya dukungan politis dari seorang Presiden dan DPR RI dalam agenda besar pemberantasan korupsi. Pasalnya, Presiden bisa memanggil Kapolri dalam kaitan ini. Juga, Komisi III DPR RI dapat pula memanggil Kapolri untuk melaksanakan fungsi pengawasan, juga fungsi anggaran jika diperlukan. Mudah-mudahan tidak perlu masuk ke wilayah politis jika Kepolisian dan KPK mampu membicarakan persoalan ini dengan itikad baik semata-mata untuk tujuan agenda bersama memberantas korupsi. Rakyat memantau Anda semua! Kejadian serupa ini menguatkan kembali wancana pentingnya KPK memiliki penyidik sendiri yang benar-benar independen dan terlepas dari institusi manapun kecuali fokus di KPK.[] -------------- Sumber: Detik.com, KPK akan Perjuangkan 20 Penyidiknya agar Tidak Ditarik Polri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline