Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Memalukan, Hartati Ternyata Tidak Sakit

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13474584371735372521

[caption id="attachment_198668" align="aligncenter" width="372" caption="Hartati Murdaya menangis di dalam mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati langsung ditahan karena diduga terkait kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. Foto: TRIBUN NEWS/HERUDIN"][/caption] Seminggu lalu tersangka suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya (SHM), masih sehat segar bugar. Tiba-tiba ia mengaku sakit kejang-kejang pas mau diperiksa KPK, Jumat (7/9) lalu. Hari ini, Rabu (12/9), dokter KPK memeriksa kesehatan Hartati dan menyatakan ybs tidak sakit dan bisa untuk ditahan. Maka, ditahanlah Hartati hari ini. Sebagaimana diketahui, Hartati mendatangi KPK hari Rabu (12/9) pagi dengan menumpang ambulans RS Medistra, Jakarta, dan menduduki kursi roda yang didorong petugas ke dalam gedung KPK. Ia mengaku masih sakit. "Dokter menyimpulkan bahwa yang bersangkutan secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan. Atas dasar ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan," kata Johan di Jakarta, Rabu (12/9/2012). Ceritanya, usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Hartati mengaku masih sakit. Tidak hilang akal penyidik meminta Hartati menyerahkan hasil diagnosa kesehatan yang menyatakan Hartati perlu menjalani perawatan di rumah sakit. Namun Hartati tidak mampu menunjukan hasil diagonosa kesehatan tersebut. Sebagaimana saya tulis di sini, tidak akan ada dokter yang mau memberikan surat keterangan sakit tanpa indikasi medis untuk itu. Apalagi kasus ini adalah kasus besar yang disorot publik secara luas. Berapapun dokter dibayar tidak akan mau mempertaruhkan diri dan jabatannya. Pasalnya, ancaman pidana bagi dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit palsu berdasarkan Pasal 267 KUHP adalah empat tahun penjara. Keadaan Hartati ini ironis dan memalukan. Pura-pura sakit dan akhirnya ketahuan. Dimana lagi harga diri? Advokat sebaiknya melarang keras setiap klien kasus pidana yang akan ditahan melakukan aksi pura-pura sakit. Bukan saja sandiwara demikian mudah diketahui, akan tetapi juga akan memalukan diri ybs sendiri dan pihak lawyer. ------------ Referensi: Beritasatu.com, Ditahan Pakai Kursi Roda, KPK Nilai Hartati Sehat Kompas.com, KPK Pastikan Hartati Tidak Sakit




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline