Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Telkomsel Bangkrut, Dahlan Iskan Kecolongan?

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1347629355602597851

[caption id="attachment_199025" align="aligncenter" width="400" caption="ILUSTRASI/wakoranews.blogspot.com"][/caption] Menteri BUMN Dahlan Iskan nampaknya harus berhentikan total dengan aksi koboi dan tebar pesona bin citra. Ia harus fokus membenahi BUMN agar sehat dan taat hukum. Lihatlah sekarang, Pak Dahlan, PT Telkomsel Tbk dinyatakan pailit bin bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2012). Sebagaimana diketahui, saham PT Telkomsel Tbk dimiliki oleh perusahaan BUMN PT Telkom (65%) dan Singapore Telecomunication/SingTel (35%). Sangat mengherankan perusahaan dengan kapitalisasi sangat besar seperti PT Telkomsel bisa-bisanya dipailitkan hanya oleh sengketa Rp.200-an miliar. Ini diprediksi karena buruknya kinerja direksi. Bagaimana mungkin kontrak bisa diingkari atau dicabut sepihak. Prinsip kontrak tidak bisa dicabut sepihak. Pencabutan kontrak harus dengan kesepakatan kedua belah pihak yang menandatangani kontrak, dalam hal ini PT Telkomsel Tbk dan PT Prima Jaya Informatika yang memohon pailit. Yang terjadi, PT Telkomsel tanpa penjelasan berarti menarik diri dari kontrak, hanya ada pernyataan melalui lisan dan surat elektronik bahwa belum ada perintah lebih lanjut dari pimpinan. Atas putusan pailit tersebut diberitakan pihak PT Telkomsel Tbk akan mengajukan kasasi. Putusan kasasi bisa dua kemungkinan, diterima/dikabulkan atau ditolak. Jika sampai ditolak pada tingkat kasasi maka PT Telkomsel Tbk akan makin babak belur utamanya di mata publik. Singkatnya, perusahaan publik yang gede ini tidak kualifaid. Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (14/9) siang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima, dikabulkan dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST. Turut prihatin. ------------ Sumber: Beritasatu.com, Dinyatakan Bangkrut, Telkomsel Kasasi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline