Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Dituduh Jual Diri, Remaja 16 Tahun Gantung Diri

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LANGSA -- Inilah sisi lain dari penerapan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Seorang remaja putri ingusan berumur 16 tahun, berinisial PE, dituduh jual diri (pelacur) oleh aparat Wilayatul Hisbah (WH) Langsa, Senin (3/9). PE tidak terima tuduhan itu. Ia demikian terpukul. Kamis (6/9), PE ditemui telah tewas gantung diri di kamarnya.

Sebelum gantung diri PE meninggalkan sepucuk surat yang ditujukan pada orang tuanya. Ia mengemukakan pembelaan dirinya dan permintaan pamit pergi.

Surat tersebut berbunyi, “Ayah…, maafin Putri ya yah, Putri udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi Putri berani sumpah kalau Putri gak pernah jual diri sama orang. Malam itu Putri Cuma mau nonton kibot (keyboard-red) di Langsa, terus Putri duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan Putri.”

“Sekarang Putri gak tau harus gimana lagi, biarlah Putri pigi cari hidup sendiri, Putri gak da gunanya lagi sekarang. Ayah jangan cariin Putri ya..!!, nanti Putri juga pulang jumpai ayah sama Aris. Biarlah Putri belajar hidup mandiri, Putri harap ayah gak akan benci sama Putri, Ayah sayang kan sama putri..???, Putri sedih kali gak bisa jumpa Ayah, maafin Putri ayah… Kakak sayang sama Aris, maafin kakak ya.. (Putri sayang Ayah).”

Itulah sekedar contoh formalisasi syariat Islam yang kuat di semangat tapi lemah dalam pemahaman di implementasinya. Sembarangan saja menuduh orang pelacur jual diri. Apalagi orang yang dituduh adalah anak-anak. Adakah empat orang saksi yang melihat dari sudut berbeda bahwa si tersangka melacurkan diri?

Bukan saja aparat WH yang menangkap PE sebaiknya dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban, akan tetapi juga penerapan syariat Islam secara keseluruhan harus dievaluasi oleh Kemendagri dan Pemerintah Pusat.

Hukum pidana Islam seharusnya tidak dapat diterapkan di lingkungan negara yang menerapkan asas fundamental negara bernama Pancasila. Ini karena Indonesia bukan negara agama.[]

Sumber:

http://aceh.tribunnews.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline