Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Ternyata, Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Mentok di SBY!

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1346376811220023211

[caption id="attachment_196165" align="aligncenter" width="437" caption="Usut Tragedi Mei 1998! Foto: antarafoto.com"][/caption] Mengapa sudah 14 tahun pasca tragedi penghilangan paksa 13 aktivis pro-Reformasi 1997-98 namun belum ada komandan penculik aktivis tersebut yang diadili? Ternyata jawabnya ada di SBY. Presiden SBY mengacuhkan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bulan September 2009 terutama untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban penghilangan paksa tersebut. Hari-hari belakangan ini kembali menguat desakan kepada Presiden SBY untuk melaksanakan Rekomendasi DPR RI perihal pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili para terduga pelanggar HAM penghilangan paksa aktivis pro-Reformasi tahun 1997-98. Hal mana sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 43 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Adalah organisasi penegakan hak asasi manusia, Amnesty International, yang memberikan surat terbuka bertajuk "Tuntaskan Penghilangan Paksa 13 Aktivis Politik Pada Tahun 1997-98". Adapun ke-13 aktivis tersebut adalah Sonny, Yani Afri,Ismail, Abdun Nasser,Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, WijiThukul, Suyat, Herman Hendrawan,Bimo PetrusAnugerah, Ucok MunandarSiahaan, Yadin Muhidin dan Hendra Hambali. Sudah lebih satu dekade mereka hilang dan diduga kuat sudah tewas terbunuh. Kita sebaiknya ingatkan SBY bahwa pengabaian pembentukan Pengadilan HAM ad hoc demikian merupakan pelanggaran undang-undang yang nyata. Untuk ini sebenarnya para politisi wakil rakyat di DPR RI dapat melakukan langkah politik terhadap SBY, terutama jika SBY terus saja mengabaikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Rekomendasi DPR RI.[] ------------------ Artikel terkait: Kompasiana.com, Akankah Prabowo Subianto Diadili? -----------------, Dukung Jokowi, Tolak Prabowo! ----------------, Prabowo Sebaiknya Menyerahkan Diri ---------------, Mengapa Prabowo Sebaiknya Ditangkap?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline