Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Pengaduan Tina Talisa, Blunder?

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

134633847515348292

[caption id="attachment_196138" align="aligncenter" width="565" caption="Tina Talisa waktu menerima anugerah 15 th Annual Panasonic Gobel Awards 2012 kategori Presenter Talkshow Berita dan Informasi Terfavorit. Foto: Tribunnews.com/Jeprima "][/caption] Saya belum ngeh baca inisial TT dalam berita Kompas hari Selasa (28/8) halaman 3 bertajuk "Tersangka Baru dari Data PPATK". Baru keesokan harinya saya terkejut baca tweet @TrioMacan2000 dan media cetak lain bahwa yang dimaksud inisial TT adalah Tina Talisa. Dalam berita itu disebutkan, ada aliran dana Rp.120 juta dari anggota Banggar DPR berinisial MA pada TT sekitar pertengahan 2011, sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan PPATK dan diberikan kepada KPK. Tina Talisa segera membantah berita tersebut, pertama-tama terlihat dari media sosial Twitter. Pada Rabu (29/8) siang Tina Talisa segera mendatangi Dewan Pers untuk menyampaikan pengaduan terhadap pemberitaan empat media yang dikatakannya tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya atau tidak cover both side. Empat media itu adalah Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota. Gara-gara aduan Tina Talisa tersebutlah maka semua menjadi terang bagi publik bahwa insial TT oleh banyak media tak lain tak bukan adalah Tina Talisa dan MA adalah Mirwan Amir, kakak ipar Tina Talisa. Nah, bagaimana membaca langkah aduan Tina Talisa demikian, apakah bentuk terobosan ataukah blunder? Secara hukum, LHA PPATK dapat dikategorikan sebagai akta otentik karena dikeluarkan oleh pejabat resmi. Setiap akta otentik dianggap benar dan bernilai bukti mutlak kecuali terbukti sebaliknya. Pembuktian sebaliknya demikian harus melalui proses hukum di pengadilan. Dengan demikian, adalah tidak salah jurnalis mengutip data yang bersumber dari LHA. Dan kalaupun melakukan konfirmasi maka kepada pihak yang mengeluarkan LHA itu, dalam hal ini adalah PPATK. Atau, bisa juga dari pihak yang mensuplai data transaksi keuangan kepada PPATK (pihak bank) sekalipun pihak bank tentu tidak akan memberikan data ini karena merupakan rahasia perbankan. Nama-nama siapa saja yang tercantum dalam LHA PPATK merupakan pihak ke-tiga dari sudut pandang jurnalis. Pihak pertama adalah jurnalis sendiri dan pihak kedua adalah PPATK yang mengeluarkan LHA. Jadi, konfirmasi kebenaran LHA tersebut adalah ke pihak PPATK. Sedangkan menyangkut kebenaran isi LHA merupakan kavling pembuktian menurut hukum. Itulah sebabnya LHA PPATK diberikan kepada penegak hukum: kepolisian, kejaksaan dan KPK. Penegak hukum inilah yang akan memeriksa, melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meningkatkan ke tahap penyidikan projustisia jika ditemui alat bukti yang cukup untuk itu. Jika cukup bukti maka penyidik akan menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab. Andai kata semua proses hukum penyidikan telah selesai, termasuk pemberkasan, maka perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan jika berkas limpahan dari penyidik tersebut dinilai telah lengkap. Dari uraian di atas, saya melihat Tina Talisa di ujung tanduk!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline