Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

MUI Jatim Suarakan Sparatis

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1346389726761340570

[caption id="attachment_196213" align="aligncenter" width="461" caption="Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori/lensaindonesia.com"][/caption] Penulis terkejut membaca Hasil Investigasi MUI Jawa Timur (lihat di sini) terkait bentrok Sunni-Syi'ah di Sampang tanggal 26 Agustus 2012 lalu. Hasil investigasi MUI Jatim, yang disebut cendekiawan muda Islam Zuhairi Misrawi di Twitternya (@zuhairimisrawi) sebagai 'sumber masalah' tersebut, banyak sekali memuat opini yang bernuansa sparatis berdasarkan agama, dalam hal ini Islam Sunni, sementara pada saat yang sama memojokkan umat Syi'ah yang notabene sebagai korban. Sebut saja point 10 kesimpulan hasil Investigasi MUI Jatim menyebutkan "Untuk menjaga dan mengamankan keutuhan NKRI, pemerintah seharusnya meningkatkan kapasitas dan kualitas serta memelihara dengan baik eksistensi Sunni di Indonesia dengan memberikan payung hukum terhadap keberadaannya, karena secara realitas Indonesia adalah Bumi Sunni." Dengan demikian tidak salah simpulan Zuhairi Misrawi bahwa MUI Jatim bagian dari masalah. Hal mana bisa dipahami oleh karena MUI Jatim jelas-jelas telah memihak dalam konflik Sunni-Syi'ah, dalam hal ini memihak kaum Sunni, karena MUI Jatim sendiri adalah kelompok Sunni itu sendiri. Alih-alih mengayomi umat secara keseluruhan, MUI Jatim malah memihak dan menyuarakan sparatisme berdasarkan aliran keagamaan. Karena itu, aparat kepolisian sebaiknya cepat tanggap dalam masalah ini. Akan lebih baik jika Ketua MUI Jatim dipanggil untuk dimintai keterangan apa maksudnya dengan menyatakan Indonesia sebagai "Bumi Sunni". Sebab konteks bernegara hukum adalah persamaan di depan hukum, bukan mayoritas-minoritas. Sekalipun aliran Syiah atau agama lain merupakan umat minoritas di Indonesia akan tetapi memiliki hak konstitusional beragama yang sama dengan Sunni yang mayoritas. Pasal 28E, 28I dan 29 UUD 1945 tegas mengatur bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. 'Hak beragama' yang dimaksud di sini adalah agama apapun dan aliran agama apapun, bukan monopoli Sunni saja.[] -------------- Referensi: fahmi-salim.blogspot.com, Investigasi MUI Jawa Timur Kompasiana.com, Ulama Fatwa Sesat Sebaiknya Ditangkap! -----------, Intoleransi Umat Berakar di Ulama -----------, Pengadilan Sesat Terhadap Tokoh Syiah Sampang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline