Ada perkembangan menarik terkait kultwit Denny Indrayana, Sabtu (18/8/2012), yang dinilai melecehkan profesi advokat. Diberitakan, OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/8/2012) siang tadi.
Dalam laporan polisi bernomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus 2012 itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan Kaligis itu juga terkait dengan pernyataan Denny di media sosial, yang menyebutkan advokat pembela koruptor, adalah koruptor. Laporan Kaligis itu diterima oleh Komisaris Polisi M Nezim Yusuf.
Sontak laporan rekan OC Kaligis tersebut mendapat sokongan dari rekan Hotman Paris Hutapea. Ia mengajak komunitas advokat gugat Denny Indrayana.
"Pernyataan Denny itu juga telah melecehkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menunjuk Amir Syamsuddin sebagai Menteri Hukum dan HAM. Sebelum menjadi menteri, Amir Syamsuddin selama berkarier sebagai advokat juga membela tersangka korupsi. Dengan pernyataannya itu, Denny berarti menilai Presiden telah menunjuk koruptor sebagai menteri," kata Hotman di Jakarta, Kamis (23/8/2012) malam, sebagaimana dikutip KOMPAS.com.
Segera kutulis kalimat ini di kolom komentar berita KOMPAS.com di atas: "Sepakat! Sebaiknya tindakan Denny diuji di jalur hukum. Terbukti atau tidak kelak tetap akan menjadi pembelajaran bagi semua."
Daripada berdebat sana-sini tidak karu-karuan lebih baik tindakan Denny Indrayana tersebut diuji secara hukum, baik hukum pidana maupun perdata. Biar sistem hukum yang akan memutuskan apakah perbuatan Denny tersebut keliru atau tidak. Sehingga semua pihak bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini.[]
--------------
Referensi:
KOMPAS.com, Hotman Paris Ajak Komunitas Advokat Gugat Denny Indrayana
Kompasiana.com, Denny Indrayana dan Asep "Ngawur"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H