Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Akankah Prabowo Subianto Diadili?

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1346048821735470579

[caption id="attachment_195355" align="aligncenter" width="613" caption="Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA Prabowo Subianto. Sumber foto: firstpost.com"][/caption] Organisasi penegakan hak asasi manusia, Amnesty International, diberitakan kembali mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuntaskan penghilangan paksa 13 orang aktivis pro-Reformasi tahun 1997-1998. Amnesty International memandang ada impunitas terhadap pelaku penghilangan paksa para aktivis tersebut. Amnesty menilai Yudhoyono sebagai Presiden mestinya mendukung penuh kampanye pembela HAM dalam rangka Hari Internasional dari Korban Penghilangan Paksa. Caranya dengan memastikan jalannya penyelidikan terhadap hilangnya ke-13 aktivis pro-demokrasi, yakni Sonny, Yani Afri, Ismail, Abdun Nasser, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Wiji Thukul, Suyat, Herman Hendrawan, Bimo Petrus Anugerah, Ucok Munandar Siahaan, Yadin Muhidin, dan Hendra Hambali Sebagaimana diketahui, hari ini (30/8/2012) merupakan hari terakhir masa jabatan Komisioner Komnas HAM yang diketuai Ifdhal Kasim tersebut. Dengan instrumen Keppres masa jabatan tersebut diperpanjang oleh Presiden SBY karena belum terpilihnya Komisioner yang baru. Ditengah proses pergantian Komisioner Komnas HAM RI tersebut kembali menguat desakan untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc terhadap pelaku penghilangan paksa terhadap aktivis pro-Reformasi 1997-1998. Sebab, hingga 14 tahun pasca penghilangan paksa tersebut belum ada otak pelaku yang diadili. Yang ada diadili baru para pelaku lapangan (sebagian anggota "Tim Mawar" Kopassus TNI). Sedangkan Komandan Kopassus TNI pada waktu itu, Letjen Prabowo Subianto, telah mengakui memerintahkan "Tim Mawar" untuk menculik para aktivis. Akan tetapi sungguh aneh bin ajaib, pertanggung jawaban perintah militer bukannya pada komandannya melainkan pada anak buah. 13 orang aktivis yang diculik dan dihilangkan paksa tersebut diduga kuat telah tewas dibunuh. Sungguh sangat membahayakan masa depan republik jika komandan yang harusnya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut belum tersentuh hukum hingga saat ini. Malahan komandan itu bebas beraktivitas seperti biasanya, berbisnis, membentuk organisasi kemasyarakatan (Ormas), mendirikan partai, dan bakal mencalonkan diri sebagai presiden tahun 2014 mendatang. Bangsa ini sebaiknya tidak melupakan dan tidak permisif terhadap kejahatan kemanusiaan dan pembunuhan. Peranan presiden dan DPR sangat penting bagi dukungan politis pembentukan pengadilan HAM adhoc oleh Komisioner Komnas HAM mendatang. Dorongan yang terus menerus dan kuat kepada SBY sangat diperlukan oleh karena secara kalkulasi politik ada kemungkinan SBY takut memberikan dukungan politis pembentukan pengadilan HAM ad hoc demikian. Ini karena masa jabatan SBY akan berakhir di 2014 dan akan digantikan entah oleh siapa. Yang jelas, bangsa ini tidak boleh dibiarkan tersandera oleh gerakan politis para politisi yang diduga melakukan kejahatan penculikan, penghilangan paksa dan pembunuhan kepada masyarakat sipil.[] ------------- (*) Penulis adalah Advokat/Praktisi Hukum independen yang tidak berafiliasi dengan partai apapun dan kepentingan politik siapapun. Artikel ini pandangan pribadi. Referensi: tempo.co, Amnesty International Desak SBY Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis Kompasiana.com, Dukung Jokowi, Tolak Prabowo! ----------, Prabowo Sebaiknya Menyerahkan Diri ————, Mengapa Prabowo Sebaiknya Ditangkap id.wikipedia.org, Prabowo Subianto




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline