Keputusan Polri untuk meneruskan penyidikan kasus pengadaan Simulator Ujian SIM di Korlantas Mabes Polri, nampaknya tak terbendung lagi. Dengan cepat penetapan tersangka dilakukan secara borongan, Rabu (1/8/2012). Langsung disusul pernyataan Kabareskrim Komjenpol Drs Sutarman bahwa Polri tidak akan menghentikan penyidikan kecuali ada putusan pengadilan.
Beberapa pihak mendorong Presiden SBY untuk menghentikan arogansi Polri yang melanggar hukum tersebut (melanggar UU No 30/2002 tentang KPK). Sebut saja Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (6/8/2012). Pertanyaannya, adakah mekanismenya?
Ternyata, tidak ada mekanisme hukum seorang Presiden bisa menghentikan penyidikan yang sedang dijalankan oleh Polri. Pasalnya, penyidikan merupakan tindakan hukum projustisia yang harus independen. Seorang presiden sekalipun tidak bisa intervensi penyidikan projustisia.
Presiden bisa melanggar hukum yang membahayakan posisinya jika coba-coba mengintervensi ke jantung teknis penyidikan projustisia. Bisa-bisa presiden dimakzulkan.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H