Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Sutarman Sebaiknya Diberi Sanksi

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13437920581466774022

[caption id="attachment_190853" align="aligncenter" width="344" caption="Kapolda Jakarta Irjenpol Sutarman, sebelum menjabat Kabareskrim Mabes Polri. Sumber: pelitaonline.com)"][/caption] PADANG -- Kabareskrim Komjenpol Drs Sutarman sebaiknya diberi sanksi, kapan perlu dicopot dari jabatannya. Hal ini menyusul tindakan Sutarman dan anak buahnya menghalang-halangi KPK melakukan penyitaan dan membawa barang bukti dari Markas Korlantas Mabes Polri, Senin (30/7) sore lalu. Sekalipun Kadivhumas Mabes Polri Irjenpol Anang Iskandar telah melakukan bantahan, akan tapi fakta yang dibantah sulit dimentahkan. Waktu "insiden" terjadi, sampai-sampai tiga orang pimpinan KPK (Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas) turun tangan langsung memberi penjelasan pada Sutarman. Barulah Sutarman mencair dan mempersilahkan KPK melakukan tugasnya. Apa coba kalau bukan menghalangi? Harusnya dipahami bahwa KPK melakukan tindakan hukum projustitia. Bukan sembarang ambil barang. Sekali lagi, tindakan projustitia. Ini menyusul penetapan tersangka Irjen Djoko Susilo (DS) oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM sebesar Rp.198,7 miliar di Korlantas Mabes Polri tahun 2011 lalu. Berbeda halnya jika KPK datang-datang ke Korlantas Mabes Polri, ujug-ujung, langsung main sita: tanpa identitas, tanpa surat tugas, tanpa surat perintah, tanpa surat izin. Kesalahpahaman juga bisa dimaklumi jika barang-barang yang akan disita oleh KPK tersebut ternyata sebelumnya telah dijadikan sitaan dan diberi label barang bukti oleh penyidik Reskrim Polri. Ini tidak. Paling kurang demikian tergambar dari pemberitaan media massa. Setiap orang yang merintangi atau mencegah atau menggagalkan proses hukum penyidikan kasus korupsi baik langsung maupun tidak langsung diancam pidana minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun, sebagaimana diatur Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada masa yang lalu, di Padang, pernah terjadi advokat Manatap Ambarita ditangkap oleh Kejaksaan dan Kepolisian karena dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi Afner Ambarita. Ia kemudian divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2008 lalu. Nah, mengapa hal yang sama tidak bisa dilakukan pada seorang Komjenpol Sutarman. Apa polisi kebal hukum? Atas dasar itulah, Sutarman sebaiknya diberi sanksi, baik pidana maupun disiplin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline