Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Terima Bantuan Asing-Yahudi, ICW Terancam Dibekukan

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bak disambar petir di siang bolong membaca berita pengakuan Koordinator ICW Danang Widoyoko bahwa ICW menerima bantuan dana dari Bloomberg Initiative sebesar 45,470 dollar (Rp.400 juta). Sebagaimana diketahui, Bloomberg Initiative Program Free Kids Control dimotori oleh Walikota New York Michael Bloomberg, yang nota bene seorang Yahudi Rusia-Polandia kelahiran Boston, AS, pada tanggal 14 Februari 1942.

Yang menjadi masalah sebenarnya bukan sumber dana dan Yahudi tersebut. Yang jadi masalah secara hukum adalah, bantuan dana tersebut tanpa pesetujuan Pemerintah RI. Menurut Danang Wioyoko, ICW hanya sekedar melaporkan dan mempublikasikan kepada publik saja. Hal mana jelas dan gamblang bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 UU 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Pasal 13 huruf b UU Ormas menyatakan, "Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan: b. Menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah."

Dalam Pasal 13 huruf b UU Ormas tersebut memang terdapat kata "dapat" yang maknanya pilihan, boleh diambil langkah pembekuan boleh juga tidak. Dimana mekanisme pembekuan harus terlebih dahulu melalui serangkaian teguran yang bersifat administratif oleh Kementerian yang ditugasi membina Keormasan di Indonesia, yaitu Kemendagri.

Karena itu, sebaiknya Kemendagri melakukan kajian terhadap kejadian ini. Jika ICW terbukti menerima bantuan asing secara illegal, maka Kemendagri sebaiknya menempuh opsi pemberian teguran tertulis dan resmi kepada ICW agar tidak menjadi preseden di kemudian hari.

Memang, tidak semua bantuan asing bertujuan buruk, seperti halnya bantuan Bloomberg Initiative Program Free Kids Control, yakni untuk menekan konsumsi tembakau dengan cara mendorong disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau. Akan tetapi, urgennya pengontrolan bantuan asing lebih untuk menjaga agar tidak terjadi penyusupan kepentingan asing di Indonesia melalui tangan-tangan ormas.

Kejadian penerimaan bantuan asing ala ICW ini menjadi pelajaran berharga bagi semua ormas di Indonesia supaya hati-hati menerima bantuan asing seperti dari Timur Tengah yang terindikasi kuat disusupi kepentingan Wahabisme. Negara harus tegas menegakkan aturan.[]

Sumber: inilah.com, rmol.com, dan UU Ormas




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline