[caption id="attachment_182259" align="aligncenter" width="300" caption="Launching Klub Istri Taat Suami (KTS), Jakarta, 18/6/2011, Foto: JPNN sumber: radarlampung.co.id"][/caption] Ahmad Dani adalah artis Indonesia yang kerap membuat pernyataan bernada pro-poligami. Pernyataan artis terkenal demikian gaungnya tak pelak menjadi semacam kampanye poligami. Tidak cukup disitu, klub-klub poligami bermunculan di mana-mana. Yang terkenal adalah Klub Istri Taat Suami (KTS) yang berafiliasi alias imporan dari Global Ikhwan dari Malaysia. Global Ikhwan sendiri adalah "baju baru" pengganti nama sekte terlarang di Malaysia sebelumnya, Darul Arqam. Hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini pada dasarnya menganut asas monogami karenanya mempersulit poligini dan mengharamkan sama sekali poliandri. Poligini adalah lelaki yang beristri lebih dari satu orang. Poliandri adalah istri yang bersuami lebih dari satu orang. Dan poligami adalah istilah untuk lelaki/perempuan yang menikahi lebih dari satu orang. Aturan hukum positif menyangkut poligini tersebut dapat ditemui dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974, dan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Asas atau prinsip monogami tersebut tersurat dalam Pasal 40 dst UU 1/1974 jo. Pasal 55 KHI. Selanjutnya dikatakan, syarat formil poligami harus ada izin tertulis dari istri dan pengadilan, khusus untuk pengawai negeri sipil (PNS)/TNI/Polri ditambah izin tertulis dari atasan, berdasarkan PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang kemudian diubah dan ditambah dengan PP No. 45 Tahun 1990. Alasan materil yang sah sehingga permohonan poligami diperiksa dan diputuskan pengadilan adalah apakah (i) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, dan/atau (ii) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan/atau (iii) istri tidak dapat melahirkan. Walaupun syarat formil dan materil di atas terpenuhi semua tapi jangan senang dulu. Pengadilan akan memeriksa lagi bukti-bukti kemampuan suami menafkahi istrinya (berupa keterangan penghasilan, slip gaji, pajak, dll). Setelah itu, baru hakim akan memeriksa kepastian dan jaminan bahwa suami mampu berbuat adil pada istri-istrinya. Kata "adil" di sini konteksnya adalah adil-kualitatif bukan adil-kuantitatif. Dengan demikian, ketentuan hukum positif menyangkut poligini tersebut relatif sejalan dengan hukum Islam. Quran surah An-Nisaa' (4) : 3 dan 129 pada intinya menetapkan asas monogami. Artikel singkat perihal poligami dalam Islam bisa diklik tautan ini. Jelaslah bahwa seharusnya pengadilan tidak mengizinkan berpoligini jika istri sehat dan segar bugar alias tak ada kekurangan suatu apapun. Karena itu, jika selama ini kita lihat orang-orang bisa gampang saja poligini sedangkan syarat-syarat di atas nampaknya tidak terpenuhi, sebut saja seperti dilakukan Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym, maka yang terjadi sebenarnya penyimpangan dan penyelundupan hukum. Ya, penyelundupan hukum. Wong, istri Aa Gym Ninih Muthmainah Muhsin alias Teh Ninih segar bugar dan anaknya bejibun tujuh orang gitu. Dari uraian di atas gamblang bahwa monogami lebih diutamakan. Poligini hanya boleh bila semua persyaratan di atas terpenuhi. Jadi, yang sepatutnya dikampanyekan itu adalah monogami atau kampanye menentang pelonggaran syarat poligami. Ironis poligami dikampanyekan dengan alasan ibadah, apa tidak keenakan itu yang di bawah pusar? Hmm, ya, sekalipun jawaban sarkastis atas pertanyaan ini gampang sekali: kalau di bawah pusar ane keenakan, masalah buat ente? Ha-ha-ha. Salaman.^_^
[caption id="attachment_182260" align="aligncenter" width="200" caption="H Puspo Wardoyo, Owner Rumah Makan "Wong Solo", dengan keempat istrinya. Sumber: fajar-aryanto.blogspot.com"]
[/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H