Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Inilah Inkonstitusionalitas Pembatasan Pendirian Tempat Ibadah

Diperbarui: 5 Agustus 2016   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13390690021591609788

 

[caption id="attachment_181404" align="aligncenter" width="475" caption="Foto ANTARA/Arief Priyono, Sumber: tempo.co"][/caption] Dalam konstitusi UUD 1945 kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia.

Pembatasan hak asasi manusia hanya bisa dilakukan dengan instrumen hukum setingkat undang-undang (UU).

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang...," tegas Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Bahkan hak beragama tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah berturut-turut: a. UUD 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR); c. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); d. Peraturan Pemerintah (PP); e. Peraturan Presiden (Perpres);

f. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi; dan g. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum dari peraturan perundang-undangan ini sesuai dengan hirarki atau urutan tersebut. Dengan demikian, UU menempati posisi ke-3.

Dimanakah letak Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Instruksi Kepala Daerah yang sering dijadikan dasar hukum untuk membatasi dan mempersulit pendirian rumah ibadah Yang jelas tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-udangan tersebut di atas!

Secara hukum administrasi negara, SKB dan Instruksi Kepala Daerah tersebut bukanlah peraturan (regeling) yang mengikat publik umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline