Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

KPU Dinilai Keliru Loloskan Prabowo

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1402645751687342013

[caption id="attachment_311001" align="aligncenter" width="550" caption="Tanda pangkat Prabowo dicopot Pangab Jend Wiranto (doc. ABRI)"][/caption]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya merujuk pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dalam menetapkan pasangan capres-cawapres lolos verifikasi persyaratan pasangan calon yang diatur Pasal 5 UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

SKCK dulu dikenal dengan sebutan surat keterangan kelakuan baik (SKKB), yakni surat yang hanya dapat diberikan kepolisian pada orang yang belum/tidak pernah melakukan tindak kejahatan sampai tanggal surat diberikan.

KPU sama sekali mengabaikan fakta dan informasi serta bukti-bukti pemecatan Prabowo Subianto atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) No KEP/03/VIII/1998/DKP tgl 21 Agustus 1998, yang ditindak lanjuti pemberhentian Prabowo dengan Keppres 62/1998 oleh Presiden Habibie, dan pencopotan tanda pangkat oleh Pangab Wiranto dalam sebuah upacara militer.

Sangat aneh KPU dua kali meloloskan verifikasi Prabowo Subianto (tahun 2009 dan 2014) sebagai cawapres dan capres, hanya dengan mengandalkan SKCK.

Dalam konteks ini, SKCK hanya untuk membuktikan tidak pernah dipenjara karena melakukan kejahatan dengan ancaman pidana minimal lima tahun, vide Pasal 5 huruf n UU 42/2008. Memang, Prabowo belum pernah diadili secara pidana, sebagaimana halnya bawahan ysb (anggota Tim Mawar Kopassus).

Karena itu, untuk tindakan tercela berupa pelanggaran disiplin berat atau pelanggaran etika kedinasan tidak tecakup dalam SKCK tersebut. Di sinilah relevansi KPU memverifikasi formil dan meterial persyaratan seorang capres-cawapres, khususnya memverifikasi persyaratan ketentuan Pasal 5 huruf i UU 42/2008.

Pasal 5 huruf i UU 42/2008 menyatakan syarat capres-cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Tentu harus ada pembuktian formil terkait persyaratan ini. SKCK tidak mencakup pembuktian persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela secara kedinasan.

Seorang perwira tinggi ABRI yang diberhentikan oleh DKP berati ybs tidak terhormat. DKP merupakan dewan kehormatan. Yang diputus bersalah oleh DKP berarti terperiksa dinyatakan tidak terhormat, sehingga direkomendasikan diberhentikan dari dinas aktif keprajuritan.

Mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal (Purn) Fachrul Razi dalam wawancara dengan MetroTV (9/6/2014, pukul 18.43 Wib) menyatakan, bahwa redaksi "diberhentikan dari dinas keprajuritan" dalam Keputusan DKP merupakan penghalusan makna dari "dipecat", hal ini untuk menghormati mertua Prabowo Subianto, HM Soeharto.

Secara substansi-material, seorang perwira tinggi ABRI yang dipecat institusinya karena terlibat penculikan, pembuat kerusuhan dan tindakan indisipliner berat adalah jelas kategori perbuatan tercela, tidak terhormat. Pendapat saya, hal ini memenuhi unsur dalam Pasal 5 huruf i UU 42/2008.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline