Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Evaluasi LP Nusa Kambangan dan Ba'asyir!

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14067717801940655534

[caption id="attachment_317269" align="aligncenter" width="600" caption="Abu Bakar Baasyir (Antaranews.com)"][/caption]

PROGRAM DERADIKALISASI Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, boleh disebut gagal total. Penjara seolah tak ada gunanya kecuali untuk membatasi ruang gerak fisik. Ba'asyir masih leluasa mengobarkan "jihad" berbau terorisme.

Dari balik jeruji besi LP Nusa Kambangan, yang disebut memiliki pengamanan super maksimum, Ba'asyir menyatakan dukungan dan menyerukan pengikutnya untuk mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau sekarang disebut IS saja. Demikian dikutip dari berbagai media dalam dan luar negeri, termasuk BBC.

Laman bbc.co.uk (14/7/2014) menyebutkan, Amir Jamaah Anshorut Tahuid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir, melalui Ketua JAT Mochammad Achwan menyatakan mendukung perjuangan ISIS karena tiga gal: ada pemimpinnya, bisa melaksanakan syariat, dan dideklarasikan. Sama sekali tidak disebut ada keprihatinan Ba'asyir terhadap aksi pembunuhan sadis terhadap warga sipil dan tawanan perang serta perampokan bersenjata terhadap bank-bank yang dilakukan milisi ISIS.

Dari cerita di atas nampak bahwa Ba'asyir menyampaikan pesan-pesan melalui pembesuk. Seharusnya, program deradikalisasi dimaknai pula memastikan pesan-pessan yang bersifat melawan hukum tidak sampai keluar dari balik dinding penjara. LP memiliki kewenangan pembinaan napi berdasarkan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Pembicaraan dengan pembesuk perlu diperketat lagi. Didengar dan diawasi. Jika terdengar ada pembicaraan politik, jihad, dukungan terhadap pemberontakan, pembuatan bom, pendanaan terorisme dan semacamnya, maka pembicaraan segara dihentikan. Pembesuk diperiksa sebelum dan sesudah membesuk, termasuk seluruh tubuh pembesuk. Surat-surat masuk dan keluar semua diperiksa tanpa kecuali.

Hukum Indonesia pada dasarnya melarang Warga Negara Indonesia (WNI) mendukung pemberontakan di negara asing, apalagi sampai ikut serta menjadi milisi bersenjata pemberontak negara asing. Ancamannya tidak main-main.

Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan menegaskan, bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika ybs masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian negara asing.

Efek dari pernyataan dan seruan Ba'asyir sangat berbahaya. Sekarang saja disebut ada sekitar 200-300 WNI yang menjadi milisi bersenjata ISIS di Irak dan Suriah. Sangat mungkin jumlah itu terus bertambah, pasca seruan Ba'asyir.

Alumni ISIS ini akan menjadi bom waktu jika kembali ke Indonesia, sebagaimana pengalaman sudah-sudah terhadap alumni jihad Afganistan, Libya dan Moro yang kemudian menjadi motor terorisme di Indonesia baik secara fisik maupun pendanaan.

(Sutomo Paguci)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline