Guru Profesional: Agent of Change
(Disampaikan pada acara Work Shop di SMK Wirasaba Karawang,
pada Rabu, 13 Januari 2021)
By: Dr. H. Sutirna, M.Pd.
Universitas Singaperbangsa Karawang
Email: sutirna@staff.unsika.ac.id
PENDAHULUAN
Guru Profesional sebuah kata yang sangat mudah dilisankan dan dituliskan oleh semua orang khususnya para pendidik, namun untuk menuju guru professional bukan seperti membalikan kedua belah tangan dan makan cabai rawit tetapi perlu perjuangan dan pengorbanan yang sangat tinggi yang datangnya dari dalam diri sendiri. Barnett Barry (2011) dalam buku "Teaching 2030" mengatakan " What We Must Do for Our Student and Our Public Schools.....Now and Future".
Nadiem A. Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan ide dan gagasannya yang sangat visioner untuk menuju Pendidikan yang berkualitas dan bermutu melalui program-program kegiatan meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik. Nadiem A. Makarim mengatakan dalam sambutan tertulis di Hari Ulang Tahun Guru Nasional Tahun 2019 sebagai berikut "......jangan tunggu perintah atau aba-aba dari atasan,.....lakukan perubahan (Change) dari mulai kelas kecil yang anda bina secara bersama-sama......, Insya Allah yang Namanya kapal besar yaitu Indonesia akan bergerak maju...".
Agent of Change atau dengan Bahasa Indonesia adalah agen perubahan dimana datangnya bukan dari factor eksternal, melainkan harus dating dari diri sendiri. Sutirna (2015) mengatakan jadilah guru yang dicinta dan dirindu kehadirannya di kelas dan selanjutnya Sutirna (2018) mengatakan lakukan inovasi-inovasi dalam memberikan materi pelajaran sehingga pembelajaran tidak menjadi bosan dan jenuh. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menjadi agen perubahan merupakan salah satu jalan menuju untuk Indonesi Emas 2045 sebagai cita-cita bangsa Indonesia akan tercapai, tetapi jika kita semua tidak melakukan agent of change maka tetap mutu Pendidikan kita seperti apa adanya sekarang ini. Pertanyaannya, siapkah menjadi agent of change?