Seseorang bila memiliki mobil, sudah selayaknya memiliki rumah yang memiliki garasi. Apalagi hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, baik undang-undang maupun peraturan daerah.
Sesuai pasal 106 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta perda, tergantung kita berdomisili dimana. Memberikan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimum 500 ribu Rupiah, bagi warga negara yang melakukan parkir sembarangan.
Memang Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan transportasi umum yang cepat dan nyaman.
Transportasi umum, baik bus, kereta api (commuter line) selalu padat pada jam-jam sibuk. Sehingga karyawan merasa lebih nyaman naik kendaraan pribadi. Apalagi trayek yang ada belum dapat mencapai tujuan secara langsung, harus dibantu moda lain untuk menuju dan dari terminal / halte / stasiun.
Khususnya untuk Jabodetabek memang sudah agak terbantu dengan dioperasikannya MRT dan LRT.
Gara-gara transportasi umum yang kurang nyaman, akibatnya orang terpaksa membeli mobil, meski harus secara kredit.
Padahal modus pembelian mobil ini berdampak kemacetan dan tingginya pencemaran udara.
Ditambah lagi .meski memiliki rumah kecil, tanpa garasi, sudah berani membeli mobil secara kredit, khususnya mereka yang punya gengsi tinggi. Akibatnya mobil di parkir secara sembarangan, di depan rumah, trotoar, atau di badan jalan, yang jelas sangat mengganggu pejalan kaki maupun pengguna kendaraan lainnya.
Parkir kendaraan pribadi di:
* Jalan utama yang ramai
* Jalur sepeda
* Berhadapan atau dekat dengan kendaraan lain di seberang jalan
* dekat dengan lampu lalu lintas maupun penyeberangan jalan (zebra cross)
Sebenarnya juga dilarang. Yang benar, mobil harus di parkir di tempat parkir (gedung parkir) atau di garasi.