Lihat ke Halaman Asli

Sutiono Gunadi

TERVERIFIKASI

Blogger

RUU PRT Sebaiknya Meliputi Banyak Hal

Diperbarui: 9 Februari 2023   05:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUU PRT (sumber: asppuk.or.id)

Sudah lama RUU PRT mangkrak di DPR. Mumpung belum disahkan menjadi UU sebaiknya dipikirkan lebih matang dan lengkap. Tidak hanya melindungi PRT namun juga melindungi pengguna jasanya.

Selama ini berita yang menonjol adalah kelemahan PRT yang kadang disebut ART karena tidak memiliki formalitas pekerjaan seperti halnya karyawan di kantor.

Hal-hal yang perlu dicantumkan adalah:

1. Jam kerja

Bila karyawan di kantor bekerja 8 jam sehari atau  40 jam seminggu. Maka jam kerja PRT harus ditentukan juga. Saat ini jam kerja PRT boleh dikatakan 24 jam sehari, meski tidak bekerja harus tetap siaga (stand by). Misal malam, tuan rumah ingin kopi, diminta dibuatkan kopi, anak lapar tengah malam, harus membuatkan mie cepat saji. Padahal PRT harus bangun subuh untuk menyiapkan sarapan.

Jika jam kerja sudah ditetapkan, tentu tidak ada lagi induk semang yang bertindak sewenang-wenang.

Terlepas kemauan sendiri dari PRT sebagai loyalitas, tentu sebuah nilai tambah.

2. Libur dan cuti

Saat ini libur dapat dikatakan tidak ada, bahkan hari libur nasional dan akhir pekan (Sabtu dan Minggu) Beban pekerjaan bertambah, bila induk semang sedang di rumah.

Cuti boleh dikatakan hanya diperoleh setahun sekali, saat Lebaran atau sesudah Lebaran. Selama ini tidak mungkin PRT merancang waktu cuti sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline