Saat BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program JP (Jaminan Pensiun), saya yang bekerja pada salah satu perusahaan swasta nasional sudah berusia 57 tahun, akibatnya saya tidak dapat diikutkan pada program ini. Saya hanya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JK (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Juga program JKPa (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang baru diluncurkan tahun 2022 saya sudah keburu pensiun.
Bila PNS secara pasti mendapatkan pensiun yang diatur oleh PT TASPEN, maka bagi karyawan swasta yang tadinya tidak pernah menerima uang pensiun setelah tidak bekerja, kini dapat bernafas legs. Karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki program JP (JaminanPensiun).
jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya. Yaitu dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Seperti halnya JHT, JK Dan JKk, karyawan akan dipotong upah tiap bulannya sebagai iuran program jaminan pensiun. jP dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Persentase iuran tersebut ditetapkan dari upah setiap bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Program JP ini boleh diikuti oleh karyawan yang belum memasuki usia pensiun. Saat ini batas usia pensiun 56 tahun, Dan tiap 3 tahun akan berubah. Jadi karyawan yang boleh diikuti aertakan program JP maksimal satu bulan sebelum pensiun
Namun manfaat pensiun hanya bisa diperoleh bila pembayar iuran telah membayar iuran selama 15 tahun Yang belum mencapai 15 tahun, akan fibayarkan secara kumpsum.
Karyawan yang sudah pensiun dapat menerima sendiri manfaatnya bila masih hidup. Bila sudah meninggal, manfaat akan diterima oleh isteri / suami karyawan tersebut selama tidak menikah lagi. Manfaat juga diberikan kepada Dua anak yang didaftarkan. Manfaat juga dapat diberikan kepada karyawan yang mengalami sakit sehingga tidak dapat bekerja lagi.
Program JP tidak hanya berlaku bagi perusahaan atau pemberi kerja, tetapi juga berlaku bagi pribadi karyawan sendiri bila pemberi kerja tidak bersedia mengikutkan karyawan pada program ini, hanya konsekuensinya iuran 3% fibayarkan sendiri oleh karyawan.
Nah, bagi karyawan swasta bertanyalah pada bagian HRD atau Personalua, bila upah tidak dipotong iuran JP, JJ aryawan dapat mengikuti program JP sendiri.