Lihat ke Halaman Asli

Sutiono Gunadi

TERVERIFIKASI

Blogger

Mengenal 4 Hukum Sedekah

Diperbarui: 27 April 2022   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedekah (sumber: pikiran-rakyat.com)

Sedekah atau sadaqah adalah perbuatan yang dianjurkan kepada umat Islam. Pengertian sedekah ini lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Sedekah tidak hanya memberikan sebagian harta, namun sedekah mencakup semua perbuatan baik. Dalam hadits dijelaskan bahwa sedekah meliputi barang, termasuk uang, tenaga, nasehat bahkan senyum.

Saat bersedekah tidak perlu secara pamer, artinya dengan cara mengatakan kepada banyak orang atau menunjukkan kepada banyak orwng. Bahkan dalam surat Al Baqarab ayat 271 disebutkan:

"Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan".

Jadi, bila kita memberikan sedekah dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka Allah akan membalasnya berlipat-lipat. Itulah sebabnya umat Islam dianjurkan untuk bersedekah.

Namun sedekah sendiri mengenal 4 hukum, yakni:

1. Sunnah

Umat Islam dianjurkan untuk bersedekah. Artinya boleh dilakukan dan boleh tidak. Sifatnya hanya anjuran.

2.Wajib

Namun ada kalanya sedekah disebutkan hukumnya wajib, bila kita menjumpai orang yang membutuhkan. Misal, kita melihat orang yang kelaparan, maka kita wajib memberinya makan, melihat orang kehausan, wajib memberinya minum. Atau melihat orang yang kesulitan mengangkat sebuah benda, maka kita wajib menolongnya, dengan menyediakan tenaga yang kita miliki.

3. Haram

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline