Lihat ke Halaman Asli

Sutiono Gunadi

TERVERIFIKASI

Blogger

Zero ODOL 2023 Harusnya Sanksi ke Pemilik Kendaraan

Diperbarui: 3 Maret 2022   06:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Truck (sumber: kompas.com)


Saat kebijakan Zero ODOL 2023 (Over Dimension Over Loading) dilontarkan terjadi demo besar yang memacetkan jalan Semarang - Ungaran, banyak pengemudi truck yang memprotes kebijakan Zero ODOL 2023 ini dengan alasan akan mengganggu sumber mata pencaharian mereka.

Selama ini sopir truck pada umumnya mengetahui bahwa mereka bersalah dengan membawa truck dengan dimensi yang berbeda dibandingkan dimensi karoseri awal, juga dengan berubahnya dimensi truck otomatis beban (loading) yang dimuati juga melebihi batas maksimum pada izin yang tertera pada buku kir truck. Umumnya berat maksimum adalah 11-13 ton, namun sering dimuati hingga diatas 20 ton.

Padahal di beberapa daerah sudah dibangun Jembatan timbang yang berfungsi untuk memeriksa ketaatan pengemudi saat membawa truck, apakah melebihi maksimum muatan. 

Bila melebihi maksimum muatan, seharusnya sopir kena tilang. Pada saat memperpanjang izin kir, dimensi truck juga diperiksa, bila dimensi truck dimodifikasi, seharusnya izin tidak diperpanjang. 

Namun kedua proteksi ini sering memunculkan aksi pungutan liar di lapangan, contoh Gubernur Ganjar pernah viral marah-marah pada petugas di sebuah Jembatan timbang saat melakukan sidak, diketemukan banyak kotak korek api atau bungkus rokok berisi uang, juga izin perpanjangan kir sering dikeluarkan meski dimensi tidak sesuai karena adanya sisipan amplop. Hal inilah yang menyebabkan Zero ODOL sulit dicapai.

Akibat dari ODOL, berbahaya bagi pengemudi, karena menjalankan truck yang tidak standar. Dapat juga membahayakan pengendara kendaraan lain, bila tiba-tiba truck mengalami kecelakaan di jalan raya. Akibat lainnya tentunya kondisi jalan akan cepat rusak terutama akibat kelebihan muatan.

Kenapa kesalahan selalu dijatuhkan kepada sopir atau pengemudi truck? Memang jelas pengemudi truck bersalah, karena ia menjalankan truck dengan dimensi berubah dan beban berlebih. Tapi harusnya pembuat kebijakan paham, bahwa penyebab semuanya adalah pemilik truck. Seharusnya kesalahan jangan ditimpakan kepada pengemudi truck, tetapi kepada pemilik truck. Misal diberikan sangsi berat, izin usaha dicabut. 

Pengemudi truck pada umumnya sebagai karyawan atau tenaga yang diperbantukan terpaksa harus melanggar, karena bila mereka tidak mau menjalankan truck, mereka akan kena PHK, atau tidak dipekerjakan, sehingga mata pencaharian hilang. Yang melakukan modifikadi dimensi truck adalah pemilik truck, yang memerintahkan mengangkut beban berlebih adalah pemilik truck. Jadi kesalahan harusnya terletak pada pemilik truck.

Kenapa pemilik truck bandel? Padahal dengan membawa beban berlebih, risikonya truck lebih cepat rusak. Pemilik truck melakukan hal ini karena persaingan bisnis, bila kebijakan diterapkan dengan tegas pasti tidak ada pemilik truck yang berani melakukan pelanggaran. 

Akibatnya pemilik truck akan memerintahkan pengemudi untuk mematuhi aturan. Namun dampaknya adalah harga sewa angkutan akan naik. Dan dampak berikutnya akan berimbas pada harga komoditas. 

Memang kondisi ini menjadi buah simalakama, harus dipecahkan bersama. Memang pada awalnya berat, harga komoditas naik, namun selanjutnya akan stabil lagi, sedangkan harga sewa angkutan akan naik, namun sama antara pemilik truck sehingga harga sewa bersaing secara wajar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline