Lihat ke Halaman Asli

Sutiono Gunadi

TERVERIFIKASI

Blogger

Semua Urusan Publik Bermuara ke BPJS Kesehatan

Diperbarui: 24 Februari 2022   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS (sumbee: kompas.com)


BPJS Kesehatan adalah program di bidang kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Tadinya sempat dikelola oleh Astek dan Jamsostek. Pada akhirnya program yang berbentuk asuransi kesehatan ini dipisahkan dari Jamsostek. Urusan Ketenaga kerjaan dikelola oleh BPJS Ketenaga kerjaan (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan yang sedang kontroversial Jaminan Hari Tua, dan nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sedangkan jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Prinsip kerjanya, peserta pekerja maupun bukan pekerja membayar iuran atau premi menurut jelasnya guna mendapat santunan bila menderita sakit. Karena iuran dikelola oleh BPJS Kesehatan, maka bila peserta sakit, yang membayar ke Puskesmas maupun rumah sakit adalah BPJS Kesehatan. Jadi prinsipnya seperti asuransi seluruh peserta mengumpulkan iuran, lalu bila ada peserta yang sakit total iuran bersama itu digunakan untuk membayar biaya pengobatan atau biaya rumah sakit. Prinsipnya bagus, peserta yang tidak sakit bersama-sama mendukung biaya pengobatan untuk peserta yang sakit.

Tetapi pada prakteknua kabarnya BPJS Kesehatan masih merugi, entah salah pengelolaan entah ada kesalahan lain. Akibatnya pembayaran ke Puskesmas dan rumah sakit sakit sering tertunda, sehingga berimbas rumah sakit enggan menerima pasien   BPJS Kesehatan. Ironisnya, pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan sertng harus antre untuk mendapatkan layanan dari rumah sakit.

Baru-baru ini muncul kebijakan baru, setiap mengurus administrasi dengan Pemerintah (urusan publik) harus didukung kartu BPJS Kssehatan, misalnya beli tanah, mengurus STNK, Dan lain-lain. Apakah Pemerintah sudah yakin pengelolaan BPJS Kesehatan sudah memadai, hingga berani mengaitkan dengan urusan administrasi (urusan publik)yang lain. Bila pengelolaan belum beres, bisa-bisa pengurusan administrasi (urusan publik) lain akan ikut berantakan.


Juga, bila semua warga negara harus ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan, dampaknya perusahaan asuransi akan kolaps atau warga negara harus menabggung biaya tinggi,.membayar premi asuransi ditambah iuran BPJS Kesehatan

Sebaiknya sebelum kebijakan ini diundangkan, Pemerintah secara bijak mengevaluasi dulu cara pengelolaan BPJS Kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline