Saat Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan Komponen Cadangan (KomCad) melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, muncul pertanyaan di masyarakat.
Apakah KomCad sama dengan Wajib Militer (wamil)?
Tentu beda, karena KomCad tidak sama dengan wajib militer. KomCad adalah sejumlah sumber daya nasional yang disiapkan untuk menjalankan tugas negaea melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama perrahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (dikutip dari situs Kemenhan RI).
KomCad merupakan salah satu program sukarela (tidak wajib), berbeda dengan wajib militer yang merupakan program wajib. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 itu dijelaskan, bahwa KomCad terbagi dalam 4 bagian, antara lain: KomCad Sumber Daya Manusia, KomCad Sumber Daya Alam, KomCad Sumber Daya Buatan dan KomCad Sarana dan Prasarana.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melakukan bela negara, maka syarat pendaftaran untuk bergabung dengan KomCad juga tidak berat, hanya Warga Negara Indonesia berusia 18 - 35 tahun dengan latar belakang apa pun (ASN, karyawan swasta maupun mahasiswa).
Lalu setelah itu harus lulus seleksi yang dilakukan oleh TNI. Baru akan mengikuti pelatihan militer selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan TNI, baik TNI matra Darat, Laut, maupun Udara. Jadi hampir mirip dengan prekrutan Resimen Mahasiswa (Menwa).
Perekrutan KomCad dilakukan karena negara mempersiapkan cadangan SDM yang terlatih untuk membantu komponen utama TNI. Ketika suatu saat terjadi bencana atau ancaman perang, KomCad sudah siap dan terlatih.
Tujuan lainnya adalah untuk melestarikan doktrin pertahanan rakyat yang diwariskan oleh para tokoh pejuang atau para pahlwan era perebutan kemerdekaan. KomCad dinilai bermanfaat dan akan terus diimplementasikan dengan baik sekarang dan di kemudian hari.
Negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura juga melakukan perekrutan sejenis. Termasuk mengatasi ancaman bahaya dari dalam negeri, yang mengancam kedaulatan NKRI, maka dibentuknya Komcad perlu dipersiapkan dengan baik agar negara sanggup mengatasinya dengan maksimal saat negara dalam keadaan darurat.
KomCad dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat TNI. Setelah mendapatkan pelatihan militer, dan dinyatakan lulus akan dinyatakan resmi menjadi anggota KomCad, dan selanjutnya mereka akan kembali lagi pada profesinya masing-masing, yakni sebagai warga sipil.