Lihat ke Halaman Asli

Sutiono Gunadi

TERVERIFIKASI

Blogger

Memahami Upah per Jam

Diperbarui: 13 Oktober 2020   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upah (sumber: money.kompas.com)

Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, bergaung luas pembicaraan di kalangan pekerja bahwa upah akan dibayarkan atau dihitung per jam. 

Memang perhitungan upah per jam sudah diterapkan di beberapa negara. Namun harus dicermati bahwa upah per jam ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di bawah 35 jam per minggu. Dan diperuntukkan bagi pekerjaan jasa dan karyawan paruh waktu. Bagi mereka yang bekerja diatas 35 jam per minggu upah masih dibayarkan per bulan dengan dasar UMP atau UMK.

Bagi perusahaan jasa contoh jasa pemeriksaan kandungan minyak pada suatu daerah sebelum dilakukan pengeboran, upah jasa pada umumnya menggunakan hitungan per jam. Jadi saat mereka mulai bekerja harus mencatat log jam mulai bekerja dan saat selesai bekerja juga mencatat jam selesainya. Nanti tagihan jasa ke client juga diperhitungkan per jam.

Pekerjaan lainnya yang dihitung per jam adalah konsultan dan konselor atau pekerja paruh waktu. Cara perhitungan sederhananya, karena saat ini Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota belum menentukan upah per jam.

Bila UMP di Jakarta saat ini Rp. 4.267.349,- dan dalam satu bulan diandaikan seorang pekerja bekerja 22 hari @ 8 jam, maka diandaikan dalam satu bulan seorang pekerja bekerja 176 jam, maka upah per jam adalah Rp.24.246,-. Memang tampak kecil bila dibandingkan upah per jam tertinggi di dunia saat ini Luxemburg yang mencapai USD 13.78 per jam atau sekitar Rp. 192.920,- per jam bila kurs 1 USD = Rp.14.000,-.

Jadi, bila misalnya upah per jam yang disepakati antara pemberi kerja dan pekerja Rp. 25.000,- per jam, maka seorang pekerja yang bekerja 100 jam dalam satu  bulan akan menerima upah Rp. 2.500.000,-.

Sebenarnya upah dibayarkan per bulan atau per jam sama saja. Yang penting apakah nilainya sudah sesuai dengan standar hidup layak. Jadi, tidak perlu diresahkan, syukuri saya upah yang telah Anda terima, daripada tidak dapat bekerja alias menganggur.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline