Lihat ke Halaman Asli

Sutiono Gunadi

TERVERIFIKASI

Blogger

"Gerakan Pakai Masker" Sasar Pasar Tradisional

Diperbarui: 9 Juni 2020   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gerakan Pakai Masker (dokpri)

Perkumpulan Semua Peduli Bangsa (PSPB) pada tanggal 27 Juni 2020 telah meluncurkan "Gerakan Pakai Masker" di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang, Banten. 

Perkumpulan ini merupakan inisiasi dari beberapa figur publik yang peduli dan prihatin  dengan mandegnya roda perekonomian di Indonesia terhadang oleh upaya pencegahan penularan virus corona  (covid-19) yang membuat seluruh orang harus tinggal di rumah.  

Bila upaya untuk menggerakkan roda perekonomian tidak segera dilakukan, hampir dipastikan orang-orang yang kehilangan pekerjaan dan butuh makan akan menjadi liar dan dapat mengganggu keamanan nasional. Inisiasi dilakukan diantaranya oleh Sigit Pramono (Direktur Utama Bank BNI), Endang Hayuranda (Prodia), Pande Riono (ahli epidemiologi Universitas Indonesia), Andy F.Noya, Yenny Wahid, Kemal Gani, Djito Kasilo, Danton Sihombing, Yuswohady, Eric Martoyo (vocalis Montecristo), Dian Sastro dan Joko Setiyanto (Ketua Umum Asosiasi Pasar Indonesia) dengan misi menyiapkan masyarakat, termasuk para pedagang pasar tradisional agar siap menghadapi era New Normal. 

Sambil bekerja atau berdagang, mereka diharapkan tetap aman dari penularan virus corona dengan tetap mematuhi protokoler pencegahan penularan virus corona, diantaranya tetap memakai masker selama beraktivitas, tentunya tetap tidak lupa menjaga kebersihan, dan menjaga jarak.

Dipilihnya pasar tradisional sebagai target utama disebabkan pasar tradisional adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Dengan beroperasinya pasar tradisional perekonomian otomatis dapat bergerak secara normal. Meski disadari pasar tradisional adalah salah satu sumber penularan virus corona karena banyak terjadi interaksi dan kotor (becek).

Salah satu penyebaran virus adalah melalui pernapasan dan percakapan (hasil studi National Academy of Science , Engineering and Medicine, USA).

Dengan orang mau memakai masker dengan cara yang benar, yakni menutup hidung dan mulut, ditengarai mampu menurunkan risiko tertular atau menularkan virus hingga 75%, jadi masker tidak hanya harus dipakai oleh mereka yang sedang tidak sehat, namun juga perlu dipakai oleh mereka yang sehat.

Memakai masker juga melindungi Anda dari terkena denda senilai Rp. 250.000,- berdasar Peraturan Gubernur No. 51/2020 pasal 8. Daripada harus kena denda dan risiko terpapar virus  lebih bijak bila Anda bersedia memakai masker. 

Salah satu upaya menggalakkan minat masyarakat untuk memakai masker dilakukan dengan membuat template "Lindungi Kamu dan Aku" dengan menempelkan foto Anda saat memakai masker yang diunggah di sosial media (Facebook, Instagram, Twitter maupun WhatsApp).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline