Lihat ke Halaman Asli

Sutiono Gunadi

TERVERIFIKASI

Blogger

Freelancer Jangan Menyepelekan Pentingnya Kontrak

Diperbarui: 25 Maret 2019   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grace memaparkan pentingnya Kontrak pada acara Kursor (dokpri)

Apakah Anda tergolong Freelancer? Bila ya, coba minta waktunya 5 menit untuk membaca tulisan ini sampai habis.
Sebagai Freelancer tentu Anda sudah tidak asing menerima tawaran dari berbagai pihak, entah dari Kementerian, Direktorat, Perusahaan global, perusahaan besar nasional, perusahaan kecil maupun kasak kusuk dari teman dekat. Tawaran pekerjaan tentu beragam, bisa sekedar membuat review, menulis ulasan produk, buzzer, bahkan hingga menyelenggarakan sebuah event.
Selama ini apakah Anda menerima pekerjaan dan balas saja melalui sebuah kontrak kerja atau hanya sekedar rasa saling percaya saja? Bila selama ini Anda lebih banyak berkarya melalui kepercayaan saja, apakah Anda pernah mengalami sengketa? Moga-moga saja, tidak.
Guna meningkatkan portofolio Anda, sebuah kontrak kerja sudah sebaiknya mulai dibuat. Karena kontrak kerja merupakan kesepakatan dua belah pihak tentang pekerjaan yang akan dikerjakan dari pemberi kerja ke pelaku kerja.
Sebuah kontrak kerja syaratnya berisikan kesepakatan, pihak-pihak yang terlibat, obyek yang disepakati dan adanya itikad baik dari para pihak yang membuat kontrak kerja.
Grace Monika Ramli, Chief Legal Officer dari kontrakhukum.com pada acara perdana Kursor menjelaskan perbedaan MoU (Memorandum of Understanding), kontrak dibawah tangan dan akta otentik.
MoU belum melahirkan kewajiban hukum, hanya bersifat pendahuluan dan wajib ditingkatkan ke perjanjian. Kebanyakan kontrak tergolong kontrak dibawah tangan, hanya di tanda tangani di atas materai oleh ke dua belah pihak yang membuat kontrak. Misalnya kontrak kerja.
Beda kontrak dibawah tangan dengan akta otentik adalah nilai pembuktian hukum di pengadilan. Sebuah akta otentik adalah perjanjian yang dibuat dihadapan notaris.
Kontrak atau perjanjian sebenarnya tidak perlu ditakuti karena ketidak pahaman akan hukum. Yang terpenting pada sebuah kontrak atau perjanjian harus mengandung:

  1. nama para pihak harus dicantumkan dengan benar
  2. inti perjanjian yang menyebutkan hak dan kewajiban pihak pertama dan ke dua
  3. obyek pekerjaan atau ruang lingkup pekerjaan 
  4. imbalan jasa atau nilai kontrak dan cara pembayaran (ada tidaknya uang muka, dibayar bertahap atau pelunasan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan)
  5. pelanggaran dan penyelesaiannya (jangan langsung mengajukan somasi, tempuhlah cara musyawarah dan negosiasi terlebih dulu)

Lalu, siapa yang sebaiknya membuat kontrak? Bila Anda mendapat pekerjaan dari perusahaan besar, lazimnya template dari mereka, hanya saja Anda masih boleh mengajukan revisi, karena kedudukan para pihak adalah sama dan sejajar. 
Bila Anda mendapat pekerjaan dari perusahaan atau perorangan yang belum memiliki template kontrak, bisa Anda mengajukan usulan atau Anda memanfaatkan jasa kontrakhukum.com
Hal yang Perlu DiperhatikanApakah waktu kontrak ada idealnya? Lazimnya kontrak kerja berlangsung hingga pekerjaan selesai. Namun bila dalam perjalanan waktu terjadi tambah atau kurang pekerjaan atau perubahan disana sini, waktu kontrak bisa diperpanjang. Dan sebaiknya dibuatkan kontrak baru yang menyebutkan detail perubahan atau lingkup pekerjaan yang baru.
Untuk sebuah karya seni, misal karya tulis, setelah kontrak selesai karya menjadi milik siapa? Sebaiknya dalam kontrak hal ini harus dijelaskan. Idealnya pemilik karya adalah pihak pembayar dari sisi komersiel, namun hak moral tetap ada pada si pembuat karya.
Dalam kontrak juga perlu diatur tentang berapa kali revisi diperkenankan, revisi mayor atau minor. Bila ditengah perjalanan waktu terjadi ketidak sepakatan dalam masalah banyaknya revisi, dapat dibuat sebuah addendum yang menentukan jumlah revisi yang baru dan kompensasi komersiel yang harus diberikan pihak pemberi kerja ke penerima kerja.
Bagaimana bila kontrak dihentikan sepihak? Sebaiknya dilakukan komunikasi guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi, jangan emosional dan langsung mengajukan somasi. Karena masuk ke ranah hukum, dampaknya sangat panjang (dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung, belum lagi bila ada pengajuan PK), menguras tenaga dan pikiran serta menyita banyak waktu.
Bagaimana bila ditengah perjalanan waktu pekerjaan ada masalah yang menyebabkan proses penyelesaian pekerjaan terganggu, misal sakit, hamil, menikah sehingga pindah lokasi dan lain-lain. 
Kiatnya, sebelum menerima sebuah pekerjaan, Anda wajib mengukur kemampuan Anda untuk menyelesaikannya, dan mempertimbang semua faktor yang mungkin terjadi. Tetapi bila semua sudah dilakukan dan tetap terjadi masalah, Anda harus secepatnya berkomunikasi dengan pemberi kerja dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.
Bagaimana bila Freelancer melakukan wanprestasi? Contoh terlambat menyampaikan karya. Pemberi kerja boleh memberikan teguran. Sama halnya dengan Surat Peringatan yang dilayangkan perusahaan pada karyawannya, teguran yang disampaikan pemberi kerja kepada penerima kerja bisa merupakan konsekuensi di kemudian hari pekerjaan tidak akan diberikan kepada penerima kerja yang dinilai memiliki komitmen kurang baik.
Kontrak atau perjanjian harus mencantumkan dibuat dua rangkap, ditanda tangani di atas materai dan menjadi hak masing-masing pihak. Hal ini agar tidak ada pihak yang melakukan penahanan kontrak untuk tidak disampaikan pada pihak lainnya.
Apakah Freelancer boleh mengerjakan pekerjaan dari beberapa klien? Sebenarnya tidak ada batasan, bebas, asal penerima kerja mampu mengukur kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan kualitas yang tetap prima. Pada umumnya pada kontrak sering menyebutkan tidak diperkenankan menerima pekerjaan dari industri sejenis atau perusahaan pesaing, bila hal ini sudah dicantumkan sebaiknya Freelancer menghargai kesepakatan ini.
Jadi, Freelancer perlu minta kontrak kerja pada saat menerima pekerjaan untuk membuat dirinya aman, tetapi bukan untuk menuntut pemberi kerja. Bila terjadi perselisihan, kunci utama adalah lakukan komunikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline